DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com – Polisi telah mengamankan juru parkir yang viral minta uang parkir Rp40 ribu di Panatapan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang merupakan juru parkir resmi ini pun mengakui kesalahannya.
Baca: Pelaku Pungli Lawan Polisi: Nanti Kau Kami Masak di Sini! 1 Orang Ditangkap dan Dites Urine
Baca: Basmi Preman di Medan Timur, 14 Pelaku Pungli Diamankan
Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra mengatakan pengamanan itu dilakukan untuk menanggapi adanya keluhan dari masyarakat. “Dari informasi itu, kami mengamankan pelaku yang melakukan pungutan liar parkir di objek wisata Tanah Karo. Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber,” ucap Budi, Selasa (19/9/2023), dilansir dari detikSumut. “Pelaku bernama Anjas Rifaldi Barus. Dia ini juru parkir resmi,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pelaku telah mengaku meminta uang parkir melebihi ketentuan. Pelaku menjelaskan seharusnya ketentuan uang parkir bus di Panatapan Rp 20 ribu, sementara yang dimintanya Rp40 ribu.
“Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa,” ungkapnya.
Baca: Baskami Ginting Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli di Sumut
Baca: Sidak ke Pasar Helvetia, Dirut Suwarno Ingatkan Karyawan, Jangan Ada Pungli
“Ada pun pelaku telah mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan. Ke depan, dirinya mengatakan tidak akan mengulangi hal serupa,” tutupnya.