SAMOSIR, BENTENGTIMES.com – Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun merespons positif saran dan aspirasi yang disampaikan pelaku usaha pariwisata yang meminta agar wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir tidak harus menyertakan surat PCR/rapid test. Sebab, sebelumnya telah terbit Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020, dimana salah satu poin menyebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan orang yang masuk ke Kabupaten Samosir dengan tujuan perjalanan wisata wajib menunjukkan surat keterangan uji test PCR atau rapid test dengan hasil negatif.
Atas adanya aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata, digelarlah pertemuan antara Pjs Bupati Samosir bersama unsur Forkopimda dan pelaku usaha pariwisata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/10/2020). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir dan stakeholders kepariwisataan yang juga dihadiri Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun.
BACA: Objek Wisata dan Hotel akan Dibuka, Ini SOP yang Harus Disiapkan…
Diketahui bahwa Pada pertemuan ini, diperoleh keputusan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir tidak harus menyertakan surat PCR/rapid test. Lasro menegaskan bahwa dirinya dengan segera menerbitkan surat edaran tersebut karena tidak ada kesepakatan atas nama kedaruratan, dimana dengan adanya warga Samosir yang terkonfirmasi positif Covid-19 bahkan ada 2 orang yang telah meninggal dunia, perlu sebuah tindakan cepat untuk perlindungan keselamatan warga Samosir.
“Ada persoalan besar yang harus segera kita tangani, yaitu perlindungan keselamatan seluruh masyarakat Samosir. Kemudian, ada persoalan ikutannya, yakni terganggunya roda ekonomi dan kenyamanan pribadi. Dengan adanya dialektika antara kesehatan dan ekonomi, sehingga dirumuskanlah sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir dua hal tersebut. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menarik surat edaran yang sudah diterbitkan, namun merumuskan sebuah kebijakan baru,” jelas Lasro yang juga Kepala Inspektorat Pemprov Sumut ini.
Dijelaskan, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan keselamatan warga Samosir dapat terjaga dan kehidupan ekonomi, dalam hal ini kepariwisataan, dapat tetap berjalan. “Lalu, bagaimana agar keduanya bisa kita jaga? Jawabannya, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Karenanya, Lasro menegaskan agar seluruh stakeholders memiliki rasa keterpanggilan dan kepedulian untuk mewujudkan ini semua, tidak hanya diserahkan kepada pemerintah sepenuhnya. Dikatakan, organisasi kepariwisataan, pengelola usaha pariwisata, karyawan, pemerintah dan pihak keamanan harus sama-sama terpanggil untuk melindungi Samosir ini.
BACA: Jarang Terjadi, Bupati Ini Lantik Istrinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata
“Pemerintah dan TNI/Polri tidak mungkin bisa menjaga dan melakukan pengawasan selama 24 jam. Karenanya, jika memang Saudara sekalian cinta kepada Samosir ini, Saudara harus memiliki rasa keterpanggilan, harus turut menjaga Samosir ini. Saya yakin, kita pasti bisa kalau kita bersama,” ujarnya.
Sementara Danramil Harian Kapten M Sitinjak yang mewakili Dandim 0210/TU juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Danramil mengatakan bahwa TNI siap bergandeng tangan dengan Polri dan pemerintah dalam menjaga Samosir dari penularan Covid-19.
Sementara Kabag Ops Polres Samosir AKP B Manurung yang mewakili Kapolres mengatakan, untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin memang bukan hal yang mudah. Karenanya, agar perlindungan kesehatan dapat terjaga dan roda ekonomi bisa berjalan, dibutuhkan hati yang tulus untuk melaksanakannya.
“Seperti kata Pak Bupati tadi, kuncinya adalah keterpanggilan. Kita tak boleh bertindak hanya dengan mengandalkan pikiran, namun harus mengedepankan hati. Dengan begitu, kita tidak hanya sekadar memikirkan kepentingan pribadi, namun mengutamakan kepentingan bersama. Karenanya, ke depan kita berharap tidak ada penindakan karena masing-masing pelaku usaha pariwisata sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Saudara sekalian harus jadi pelopor dalam menjaga Samosir ini dari penularan Covid-19,” ujar perwira dengan pangkat 3 balok emas di pundaknya ini.
Para pelaku usaha pariwisata pun mengapresiasi kebijakan tersebut. Mereka berjanji akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan siap diberikan sanksi bila melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kebijakan ini. Kami berjanji siap menerapkan protokol kesehatan dan siap diberi sanksi bila melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ombang Siboro mewakili pelaku usaha pariwisata.
BACA: Kapolda Sumut Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Pariwisata Danau Toba
Selanjutnya, pada pertemuan tersebut, para pelaku usaha pariwisata diminta untuk menandatangani surat pernyataan disertai materai Rp6.000 bahwa mereka bersedia menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan siap diberikan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Turut ditandatangani berita acara kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Samosir dengan pelaku usaha jasa pariwisata tentang upaya bersama pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Samosir, Ketua DPRD Samosir, Dandim 0210/TU, Kapolres Samosir, Kajari Samosir dan pelaku usaha jasa pariwisata.