Benteng Times

Kapan New Normal Bidang Kepariwisataan di Samosir? Ini Jawaban Dinas Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Samosir saat menyampaikan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di kawasan Aek Rangat Pangururan.

BENTENGTIMES.com – Dalam waktu dekat, Pemkab Samosir segera menerapkan new normal bidang kepariwisataan. Sebelum penerapan new normal tersebut, Pemkab Samosir pun terlebih dahulu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mensosialisasikannya.

Seperti keterangan Kepala Dinas Pariwisata Samosir Dumosch Pandiangan saat menggelar sosialisasi di kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (18/6/2020). Kepada para pelaku usaha wisata dan para pengurus organisasi kepariwisataan yang hadir, Dumosch menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyusun SOP pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bidang kepariwisataan untuk objek wisata, hotel dan restoran.

BACA: Objek Wisata dan Hotel akan Dibuka, Ini SOP yang Harus Disiapkan…

Selanjutnya, SOP tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha wisata di Kabupaten Samosir. Selain di Tuktuk, sosialisasi juga dilaksanakan di objek wisata Batu Kursi Persidangan Siallagan pada Jumat (19/6/2020), di kawasan Tomok pada Senin (22/6/2020) dan di kawasan Aek Rangat Pangururan pada Selasa (23/6/2020).

“Selain di 4 lokasi tersebut, sosialisasi juga akan kita laksanakan di kawasan Kecamatan Nainggolan, kawasan Parbaba di Kecamatan Pangururan dan di sejumlah lokasi lainnya. Setelah sosialisasi, kita akan masuk pada tahap uji coba,” jelas Dumosch, Selasa (23/6/2020).

Dijelaskan, setelah tahap sosialisasi dan ujicoba selesai, maka dimulailah penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisataan per 1 Juli nanti. Namun, kata kadis, penerapan ini nantinya masih hanya untuk wisatawan yang berdomisili di Kabupaten Samosir saja, tidak untuk wisatawan dari luar Samosir.

“Kita mulai untuk wisatawan di Samosir saja. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi. Bila memungkinkan, selanjutnya kita akan buka untuk wisatawan lokal antar kota/kabupaten di Sumatera Utara. Dan, kita lakukan lagi evaluasi. Bila berjalan baik, memungkinkan bagi kita untuk menerima wisatawan nusantara bahkan wisatawan mancanegara. Makanya, kita akan terus lakukan evaluasi,” ujar mantan Camat Pangururan ini.

BACA: Pariwisata Danau Toba akan Dapat Kucuran Dana dari Singapura

Karenanya, dia mengimbau agar para pelaku usaha wisata disiplin dalam menerapkan SOP yang telah disusun Pemkab Samosir. Karena tujuan diberlakukannya new normal ini, selain untuk menjalankan roda ekonomi, tetapi juga bertujuan mencegah penularan Covid-19.

“Ini bukan hanya tugas Pemerintah Kabupaten Samosir, namun merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar kita tetap produktif namun aman dari Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

BACA: Ngopi Bareng di Warung Synergy: Dunia Harus Tau Betapa Nikmatnya Kopi Samosir

Dan, SOP tersebut tidak hanya mengatur para pelaku usaha wisata saja, namun juga mengatur tata laku tamu/pengunjung di lokasi objek wisata, di hotel dan restoran. Beberapa poin yang wajib bagi pelaku usaha, misalnya untuk SOP pengelola rumah makan dan restoran, antara lain pengelola harus siap menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, memastikan seluruh karyawan sehat secara jasmani maupun rohani dan terbebas dari Covid-19, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, petugas/pelayan wajib memakai masker, sarung tangan dan faceshield.

Kemudian, petugas/pelayan tidak melakukan kontak langsung dengan tamu, wajib menyediakan washtafel dan handsoap/handsanitizer, mengatur letak kursi dan meja minimal 1 meter, membatasi jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat sampah, membersihkan meja dan kursi sebelum dan sesudah kedatangan tamu, pengolahan makanan dilakukan dengan tidak kontak langsung dengan makanan tersebut, yakni menggunakan sarung tangan, garpu, penjepit dan alat lainnya, memakai celemek dan tutup rambut.

Selanjutnya, pengelola menjamin kualitas makanan, baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian, transaksi diupayakan secara non tunai, dan kalaupun harus tunai agar dihindari kontak langsung, jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB, mengikuti timeline yang disusun Pemkab Samosir dan bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemkab Samosir.

BACA: Kapolda Sumut Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Pariwisata Danau Toba

Selain untuk pengelola, diatur juga SOP untuk tamu/pengunjung. Misalnya, untuk rumah makan dan restoran, pengunjung wajib memakai masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk restoran/rumah makan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya saat mengantre masuk atau saat sudah berada di restoran/rumah makan.

Exit mobile version