SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun pada libur Lebaran tahun lalu, menjadi catatan penting dalam pembenahan transportasi di Danau Toba. Kementerian Perhubungan kemudian menurunkan Tim Khusus (Timsus) ke kawasan Danau Toba untuk memantau transportasi penyeberangan di Danau Toba.
Tim Khusus akan memerhatikan soal manifest penumpang, apakah sesuai dengan kapasitas kapal. Lalu, tim akan mengecek kelengkapan surat atau buku pelaut nakhoda dan awak kapal, memastikan adanya alat-alat keselamatan; seperti pelampung.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Arie Prasetyo mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia juga mengajak para kepala daerah di seluruh Kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
“Kita ingin memastikan wisatawan yang pergi libur lebaran ke Danau Toba tetap merasa nyaman saat melakukan penyeberangan. Kapal-kapal di Danau Toba yang harus mewujudkannya. Keselamatan adalah yang utama,” kata Arie, Jumat (7/6/2019).
Arie juga mengimbau, kepada seluruh pengunjung juga mengutamakan keselamatan. Apalagi Danau Toba juga dipastikan padat saat libur lebaran.
Baca: Kapal Ferry Ini Diberi nama ‘Ihan Batak’, Beroperasi Oktober di Danau Toba
Baca: Polisi Endus Dugaan Ratna Sarumpaet Gelapkan Donasi Tragedi Danau Toba
Sesuai instruksi Kemenhub, kapal-kapal di Danau Toba harus mematuhi peraturan, khususnya keselamatan. Kata Arie, jika pengunjung masih menemukan kapal yang ‘nakal’, bisa melaporkannya ke petugas berwenang.
“Langsung hubungi petugas jika ada hal-hal berkaitan mengabaikan keselamatan,” katanya.
Dijelaskan bahwa pelampung menjadi alat keselamatan yang sangat penting saat berlayar. BPODT juga tidak ingin peristiwa KM Sinar Bangun kembali terulang.
Kapal-kapal penyeberangan wajib memberikan pelampung saat berlayar di Danau Toba. Penumpang bisa menolak untuk berlayar jika tidak disediakan pelampung.
“Jika tidak diberikan kapal bisa dilaporkan,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah posko juga sudah siap melayani para pelancong. Posko-posko ini tersebar di pelabuhan utama diantaranya Tigaras, Simanindo, Ajibata dan Tomok.
“Di sana, ada petugas dari berbagai unsur unsur mulai dari Dinas Perhubungan hingga Basarnas,” pungkasnya.
Dari hasil penelusuran berbagai sumber, soal penyediaan pelampung juga sudah diatur. Pemberlakuan itu sebelumnya diinstruksikan lewat telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 167/PHBL2011, tanggal 21 Oktober 2011 kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda sebelum berlayar.
Baca: Ribuan Lobster dan Ikan Mas Ditabur di Danau Toba
Baca: Selain Protap, Muncul Usulan Pembentukan Provinsi Danau Toba
Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.