TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Pemkot Tanjungbalai telah melaunching aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (Sikomplit), bertempat di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (15/9/2020). Lewat aplikasi Sikomplit ini, masyarakat Tanjungbalai akan lebih dimudahkan dalam memberikan laporan ataupun informasi terkait hal-hal yang menjadi keluhan ataupun kritik dan saran kepada pihak Pemko Tanjungbalai.
“Sehingga setiap laporan yang disampaikan masyarakat ke Pemko Tanjungbalai, tentunya akan berdampak positif dalam arti masyarakat Tanjungbalai akan merasa terlayani,” ujar Nurmalini Marpaung, Asisten I Pemerintahan, dalam sambutannya.
Nurmalini menuturkan, aplikasi Sikomplit dapat dibuka melalui fortal tanjungbalaikota.go.id, kemudian klik aplikasi SPBE. Setelah itu, buka aplikasi Sikomplit dengan memasukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Namun, Nurmalini menegaskan, aplikasi Sikomplit hanya akan diproses admin berdasarkan NIK asli warga Kota Tanjungbalai. Itu artinya, di luar Kota Tanjungbalai, tidak akan diproses dan aplikasi secara otomatis akan menolak.
“Setelah melakukan validasi laporannya, dengan mencantumkan tanggal dan hari kejadiannya serta kronologi laporannya. Secara otomatis nanti aplikasi ini akan menyampaikan laporan tersebut ke OPD terkait,” terang Nurmalini.
Baca: Tiga Lansia Kaget Saat Dijenguk Walikota Tanjungbalai: “Bagaimana Kondisinya, Nek?
Saat ini, sambung Nurmalini, aplikasi Sikomplit diproses melalui tujuh dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang akan melayani setiap laporan masyarakat.
Adapun dinas OPD tersebut adalah Dinas Dukcapil, Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ditambah dua kecamatan yakni Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bagi Masker Gratis
Nurmalini juga mengungkapkan, bahwa OPD terkait akan menjawab langsung setiap laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Sikomplit secara otomatis lewat email si pelapor.
“Paling lama 10 hari laporan masyarakat itu akan dijawab admin OPD terkait,” pungkas Nurmalini Marpaung.