Pelanggaran Pemilu: Sekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Divonis Penjara
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 10 Des 2024 - 20:01 WIB
- dibaca 6 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp2 juta, kepada tiga orang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli, yakni: Oimonaha Waruwu (Sekda), Ekuator Jaya Daely (Kepala BPBD), dan Tema’aro Telaumbanua (Staf Ahli Wali Kota).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Senin (09/12/2024) pagi, dipimpin oleh ketua majelis hakim Zulfadly SH MH, hakim anggota Gabriel Lase SH, dan Alexander Hengki Yao SH MH menyatakan tiga oknum pejabat ASN itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Walikota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua (2) bulan ditambah denda Rp2 juta. Dengan ketentuan, apa bila denda tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukum penjara masing-masing satu (1) bulan,” sambungnya.
Selain hukuman penjara, para terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Meski para terpidana dihukum 2 bulan penjara namun tidak dijalani. Majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak dijalani oleh para terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa para terpidana itu telah melakukan tindak pidana.
Baca: Sidang Perdana Kasus Pemilu di Gunungsitoli: Tiga Pejabat Pemko jadi Terdakwa
Baca: Bawaslu Kota Gunungsitoli Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, yang memberatkan, perbuatan para terpidana tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, sebagaimana azas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sementara, pertimbangan meringankan, para terpidana menyesali perbuatannya, tidak pernah dipidana, telah menerima penghargaan satya lencana pengabdian selama 20 tahun dan belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Terkait putusan ini, para terpidana belum memutuskan menerima, atau melakukan upaya banding. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu maksimal 3 hari sejak dibacakan putusan.
Baca: Sekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Baca: Kepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Desember 2024, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut para terdakwa empat (4) bulan pidana penjara dan denda Rp3 juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU mengatakan masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim.
“Kita hormati setiap putusan pengadilan. Masih pikir-pikir, setelahnya JPU akan mengambil sikap,” kata JPU melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap SH.