Sidang Perdana Kasus Pemilu di Gunungsitoli: Tiga Pejabat Pemko jadi Terdakwa

Share this:
BMG
Tiga orang terdakwa OW, EJD dan TT bersama kuasa hukumnya tampak mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (03/12/2024), siang.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tiga orang okum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, yakni Sekretaris Daerah, Oimonaha Waruwu, Kepala BPBD, Ekuator Jaya Daely, dan Staf Ahli Walikota Tema’aro Telaumbanua, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (3/12/2024). Sidang ini digelar di ruang sidang Cakra, Jalan Pancasila Nomor 12, Mudik Kota Gunungsitoli, dengan agenda pengambilan keterangan korban serta pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly SH MH, bersama Hakim Anggota Gabriel Lase SH, dan Alexander Hengki Yao SH MH. Bertindak sebagai panitera adalah Anuari Gea SH MH, dan Roni Syahputra Waruwu SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicolaus SH, dan Hendra Tafona’o SH, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menghadirkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli dan Martinus Lase, yang menjadi korban dalam perkara ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap SH, sidang perdana ini difokuskan pada pemeriksaan saksi untuk memperkuat dakwaan.

“Sebagaimana kita ketahui, fakta persidangan pada hari ini, dari keterangan para saksi cenderung memberatkan terdakwa. Besok Selasa (4/12/2024), agenda sidang dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari saksi ahli,” jelas Sulaiman, kepada BENTENG TIMES, melalui panggilan telepon selular, Selasa (03/12/2024) malam.

Ketiga terdakwa, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli, didakwa melanggar ketentuan hukum terkait pelaksanaan Pemilu. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

BacaSekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

BacaMenang di Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli Ajak Warga Kembali Bersatu

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Ikhtiar Elfasri Gulo SH MH, dan Itoloni Gulo SH, menilai proses persidangan belum cukup untuk memberikan kesimpulan.

“Sidang hari ini masih sebatas pengambilan keterangan dari korban, terdakwa, dan saksi-saksi. Informasi yang kami terima, JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan di sidang berikutnya. Kami akan menanggapi melalui pledoi setelah seluruh keterangan saksi selesai,” ujar Ikhtiar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat ASN yang diduga menyalahgunakan jabatan dalam proses Pemilu. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya demi tercapainya keadilan. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pembelaan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

BacaDivonis Satu Tahun Penjara di PN Gunungsitoli, Terdakwa Kasus Politik Uang Banding

BacaDua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Kota Gunungsitoli, Dugaan Tidak Netral di Pilkada

Pengadilan Negeri Gunungsitoli memastikan proses sidang berlangsung secara terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat demi kelancaran jalannya persidangan. Semua pihak berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun.

Share this: