GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli inisial OW dan dua orang oknum pejabat eselon II; inisial EJD (Kepala BPBD) dan TT (Staf Ahli Walikota) telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik Polres Nias, dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, inisial OW selaku Sekda Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala BPBD, dan TT selaku Asisten Walikota Gunungsitoli,” kata Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada BENTENG TIMES, melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/11/2024) malam.
Motivasi menuturkan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang oknum pejabat Pemko Gunungsitoli itu, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal dimaksud menyebutkan; pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebagaimana diberitakan media online BENTENG TIMES sebelumnya, kasus ini mencuat berawal dari laporan Ormas GBNN ke Bawaslu Kota Gunungsitoli pada 18 Oktober 2024 lalu. Dalam laporan Ormas GBNN bernomor: 06/PL/PW/Kota/02.08/X/2024, melaporkan 4 orang oknum ASN Pemko Gunungsitoli, masing-masing inisial OW, EJD, TT dan AZ, atas dasar dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Tindak lanjut dari laporan Ormas GBNN itu, setelah melalui kajian serta klarifikasi ke pihak-pihak terkait, selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Gunungsitoli juga menemukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Baca: Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Kota Gunungsitoli, Dugaan Tidak Netral di Pilkada
Baca: Respon Polda Sumut Soal Tuduhan Keterlibatan Jenderal Bintang Satu di Pilkada
Selanjutnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut Bawaslu Kota Gunungsitoli meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna diproses lebih lanjut, serta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kasus tindak pidana pemilihan diteruskan kepada sentra Gakkumdu, dan oleh penyidik dari Polres Nias, 3 dari 4 orang oknum pegawai ASN Pemko Gunungsitoli tersebut ditetapkan tersangka.
Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli, selaku pihak pelapor pada kasus ini mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli, yang telah bekerja keras melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu kita apresiasi kerja keras Sentra Gakkumdu. Kita berharap, penetapan tersangka terhadap tiga orang oknum ASN Kota Gunungsitoli berinisial OW, EJD dan TT dapat berlanjut sampai le pengadilan serta dihukum sesuai undang-undang peraturan yang berlaku,” harap Siswanto.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penyidik, apabila dimungkinkan terhadap 3 orang oknum pegawai ASN tersebut yang sekarang telah menjadi tersangka, supaya dilakukan penahanan.
Baca: Tim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir
Baca: Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan
Siswanto pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap ASN yang memiliki jabatan agar mematuhi aturan dari pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bagi ASN yang tidak patuh terhadap peraturan dan melanggar netralitas ASN, apalagi jelas-jelas berpihak kepada salah satu Paslon Cakada, tentu masyarakat punya hak untuk melapor ke Bawaslu. Dan, Bawaslu berama-sama dengan sentra Gakkumdu akan mengambil tindakan sesuai fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Siswanto.