Sekda dan Dua Pejabat Eselon II Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli, selaku pihak pelapor pada kasus ini mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kota Gunungsitoli, yang telah bekerja keras melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu kita apresiasi kerja keras Sentra Gakkumdu. Kita berharap, penetapan tersangka terhadap tiga orang oknum ASN Kota Gunungsitoli berinisial OW, EJD dan TT dapat berlanjut sampai le pengadilan serta dihukum sesuai undang-undang peraturan yang berlaku,” harap Siswanto.

Selain itu, pihaknya juga mendorong penyidik, apabila dimungkinkan terhadap 3 orang oknum pegawai ASN tersebut yang sekarang telah menjadi tersangka, supaya dilakukan penahanan.

Kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Mudik, Gunungsitoli.

BacaTim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir

BacaPenyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Asahan, Tujuh Korban Diselamatkan

Siswanto pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap ASN yang memiliki jabatan agar mematuhi aturan dari pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bagi ASN yang tidak patuh terhadap peraturan dan melanggar netralitas ASN, apalagi jelas-jelas berpihak kepada salah satu Paslon Cakada, tentu masyarakat punya hak untuk melapor ke Bawaslu. Dan, Bawaslu berama-sama dengan sentra Gakkumdu akan mengambil tindakan sesuai fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Siswanto.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: