Benteng Times

Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Kota Gunungsitoli, Dugaan Tidak Netral di Pilkada

Oknum ASN inisial ENZ tampak mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada Selasa (05/11/2024) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli, masing-masing berinisial ENZ dan BPT telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pengawal Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli. Kedua oknum ASN itu diperiksa atas laporan ormas GBNN terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2024.

Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Humas, Lutherman Harefa membenarkan bahwa kedua oknum ASN dimaksud telah dimintai keterangan, pada Senin dan Selasa lalu.

“Benar, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi tahap pertama terhadap dua orang terlapor oknum ASN Pemko Gunungsitoli,” ungkap Luther Harefa, kepada BENTENG TIMES, Rabu (06/11/2024).

Dia mengatakan, setelah melalui kajian, laporan Ormas GBNN dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil, sehingga diregistrasi. Maka langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Gunungsitoli akan memanggil terlapor untuk klarifikasi.

BacaKesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

BacaBawaslu Sumut Launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Nazalou Alo’oa Gunungsitoli

Luther mengatakan langkah berikutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, kemudian melaksanakan pleno untuk menyimpulkan apakah kedua oknum dimaksud memenuhi unsur melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur di dalam undang-undang ketentuan yang berlaku.

“Terhadap keterangan para terlapor, Bawaslu masih melakukan kajian dan jika dibutuhkan kedua oknum ASN tersebut akan dipanggil lagi untuk melengkapi keterangan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Terpisah, Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli selaku pihak pelapor pada kasus ini mengungkapkan, laporan tersebut didasari surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serta menyikapi surat Ketua KASN Nomor B-2473/NK.01.00/08/2024, tanggal 3 Agustus 2024 perihal atensi netralitas pada Pilkada serentak 2024.

“Kita ketahui oknum pegawai ASN (ENZ) yang merupakan istri dari calon Walikota Gunungsitoli, Karya Bate’e, hadir saat debat publik dan berdiri di barisan tim pemenangan Paslon 01 melalui siaran langsung RRI. Dan, setelah kita telusuri, ENZ tidak sedang cuti,” kata Siswanto.

Siswanto menerangkan, selain beberapa ketentuan yang mengatur netralitas ASN, juga ada surat edaran Menteri PANRB Nomor: 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut, ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Dan berdasarkan penelusuran kita, tanggal 25 Oktober 2024, ENZ belum terhitung cuti. Dia baru terhitung mulai cuti tanggal 28 Oktober 2024. Dan itupun cutinya, cuti tahunan. Artinya, selama menjalani cuti dibayar oleh negara,” sebut Siswanto.

Selain itu, oknum pegawai ASN BAPT yang dilaporkan juga terkait acara debat publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di STT Sundermann pada 25 Oktober 2024. Oknum ASN BAPT itu terlihat berbaur dengan tim kampanye paslon 01 dan menyiarkan secara langsung acara debat publik tersebut menggunakan handphone melalui media sosial facebook akun Bless Ade Putra Telaumbanua (Masyarakat Kecil), diduga milik oknum pegawai ASN (BAPT).

BacaLagi, Dua Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Bawaslu

BacaRelawan KOMIT Gunungsitoli Minta Bobby, Pemprov Sumut Tidak Menganaktirikan Pulau Nias

Pantauan wartawan media ini di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada Selasa 05 November 2024, sore sekira pukul 16.00 WIB, tampak oknum pegawai ASN inisial ENZ ditemani beberapa orang tampak mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Setelah mengisi buku tamu, lalu memasuki ruangan pemeriksaan.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version