Dua Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Kota Gunungsitoli, Dugaan Tidak Netral di Pilkada

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Oknum ASN inisial ENZ tampak mendatangi Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada Selasa (05/11/2024) sore.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Gunungsitoli, masing-masing berinisial ENZ dan BPT telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pengawal Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli. Kedua oknum ASN itu diperiksa atas laporan ormas GBNN terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Kota Gunungsitoli tahun 2024.

Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Humas, Lutherman Harefa membenarkan bahwa kedua oknum ASN dimaksud telah dimintai keterangan, pada Senin dan Selasa lalu.

“Benar, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi tahap pertama terhadap dua orang terlapor oknum ASN Pemko Gunungsitoli,” ungkap Luther Harefa, kepada BENTENG TIMES, Rabu (06/11/2024).

Dia mengatakan, setelah melalui kajian, laporan Ormas GBNN dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil, sehingga diregistrasi. Maka langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Gunungsitoli akan memanggil terlapor untuk klarifikasi.

BacaKesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

BacaBawaslu Sumut Launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Nazalou Alo’oa Gunungsitoli

Luther mengatakan langkah berikutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, kemudian melaksanakan pleno untuk menyimpulkan apakah kedua oknum dimaksud memenuhi unsur melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur di dalam undang-undang ketentuan yang berlaku.

“Terhadap keterangan para terlapor, Bawaslu masih melakukan kajian dan jika dibutuhkan kedua oknum ASN tersebut akan dipanggil lagi untuk melengkapi keterangan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: