Bawaslu Sumut Launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Nazalou Alo’oa Gunungsitoli

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Asisten I Pemko Gunungsitoli, Meiman K Harefa disaksikan oleh Kabag Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Batara Tampubolon, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, Nur Alia Lase dan lainnya, memukul gong pada kegiatan launching kampung pengawasan partisipatif di Desa Nazalou Alo'oa, Selasa (05/11/2024).

Kabag Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Batara Tampubolon mengatakan, launching kampung pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2024 guna membantu Bawaslu dalam hal penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

“Saya bangga berada di sini. Gazebo ini merupakan yang terbesar yang saya jumpai, yang mana pembuatannya secara swadaya sesuai arahan kami kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli,” kata Batara.

Lanjut Batara, kampung pengawasan tersebut merupakan satu di antara tiga partisipatif Bawaslu yang diunggulkan, yakni konsolidasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan Goes to Kampus.

“Semua program ini berkaitan dengan partisipatif. Bawaslu berusaha sebanyak mungkin merangkul masyarakat dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan tertib,” harapnya.

Batara mengimbau masyarakat memilih dengan hati nurani, bukan dengan imbalan sesuatu atau keterpaksaan.

Dia juga berpesan agar mempergunakan Gazebo untuk kepentingan partisipatif, bagi masyarakat yang melihat adanya kecurangan supaya melaporkan kepada Panwascam untuk dapat diproses.

Baca Sowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

BacaTim Siber Polda Sumut Ajukan 231 Website Judi Online ke Komdigi untuk Diblokir

Pada kesempatan itu, Batara berpesan kepada para ASN, kepala desa dan masyarakat lainnya untuk tidak melibatkan diri terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu. Sebab hal itu bisa saja berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Hindarilah politik uang, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu punya kewenangan untuk menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” tegas Batara.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: