Benteng Times

Lagi, Dua Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dugaan pelanggaran netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024 terus bertambah. Setelah dua minggu lalu lima orang ASN dilaporkan ke Bawaslu yang kasusnya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini dua oknum ASN Pemko Gunungsitoli dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran netralitas.

Dua orang ASN Pemko Gunungsitoli tersebut masing-masing berinisial ENZ, pegawai UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian, BAPT merupakan oknum Guru Agama Kristen (PPPK) di UPTD SMP Negeri 6 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli selaku pihak pelapor pada kasus ini mengungkapkan, oknum pegawai ASN (ENZ) yang merupakan istri dari calon Walikota Gunungsitoli, Karya Bate’e. ENZ ketahui turut menghadiri acara debat publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di STT Sundermann, pada 25 Oktober 2024.

“Kita ketahui oknum pegawai ASN (ENZ) ini hadir saat debat publik berdiri di barisan tim pemenangan Paslon 01 melalui siaran langsung RRI. Dan setelah kita telusuri, ENZ tidak sedang cuti,” ungkap Siswanto, kepada BENTENG TIMES, di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kamis (31/10/2024), malam lalu.

BacaDugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

BacaKesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

Siswanto menyebutkan, selain beberapa ketentuan yang mengatur netralitas ASN, juga ada surat edaran Menteri PANRB Nomor: 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Dalam aturan tersebut, ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Dan berdasarkan penelusuran kita, tanggal 25 Oktober 2024, ENZ belum terhitung cuti. Dia baru terhitung mulai cuti tanggal 28 Oktober 2024. Dan itu pun cutinya, cuti tahunan, artinya selama menjalani cuti dibayar oleh negara,” kata Siswanto.

Dalam laporan Siswanto, selain diduga melanggar aturan yang mengatur netralitas, ENZ juga melanggar hasil keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta surat Ketua KASN, perihal atensi netralitas pada Pilkada serentak 2024.

Sementara, oknum pegawai ASN BAPT dilaporkan juga terkait acara debat publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di STT Sundermann pada 25 Oktober 2024. Oknum ASN (BAPT) yang terlihat berbaur dengan tim kampanye Paslon 01, menyiarkan secara langsung acara debat publik tersebut menggunakan handphone melalui media sosial facebook akun Bless Ade Putra Telaumbanua (Masyarakat Kecil), diduga milik oknum pegawai ASN (BAPT).

Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian dan kajian awal atas laporan tersebut. Dia menegaskan, jika sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil, maka akan diregistrasi untuk seterusnya dilakukan pemanggilan dalam hal melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan juga terlapor.

“Secara resmi Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima laporan dari Ormas GBNN, dengan terlapor dua orang oknum ASN di Pemko Gunungsitoli. Dan, tentu semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Gunungsitoli akan kami tindaklanjuti,” kata Luther, kepada BENTENG TIMES, Jumat (01/11/2024).

BacaSelain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli Terancam Pidana

BacaDiduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli

Dia menuturkan, laporan itu masih dilakukan kajian awal guna memenuhi dua syarat dimaksud. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka status laporannya akan dinaikkan ke tahap selanjutnya, dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

Exit mobile version