Lagi, Dua Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Bawaslu
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 2 Nov 2024 - 21:53 WIB
- dibaca 9 kali
Dalam laporan Siswanto, selain diduga melanggar aturan yang mengatur netralitas, ENZ juga melanggar hasil keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta surat Ketua KASN, perihal atensi netralitas pada Pilkada serentak 2024.
Sementara, oknum pegawai ASN BAPT dilaporkan juga terkait acara debat publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di STT Sundermann pada 25 Oktober 2024. Oknum ASN (BAPT) yang terlihat berbaur dengan tim kampanye Paslon 01, menyiarkan secara langsung acara debat publik tersebut menggunakan handphone melalui media sosial facebook akun Bless Ade Putra Telaumbanua (Masyarakat Kecil), diduga milik oknum pegawai ASN (BAPT).
Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian dan kajian awal atas laporan tersebut. Dia menegaskan, jika sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil, maka akan diregistrasi untuk seterusnya dilakukan pemanggilan dalam hal melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan juga terlapor.
“Secara resmi Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima laporan dari Ormas GBNN, dengan terlapor dua orang oknum ASN di Pemko Gunungsitoli. Dan, tentu semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Gunungsitoli akan kami tindaklanjuti,” kata Luther, kepada BENTENG TIMES, Jumat (01/11/2024).
Baca: Diduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli
Dia menuturkan, laporan itu masih dilakukan kajian awal guna memenuhi dua syarat dimaksud. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka status laporannya akan dinaikkan ke tahap selanjutnya, dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.