Lagi, Dua Oknum ASN Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Bawaslu

Share this:
BMG
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dugaan pelanggaran netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024 terus bertambah. Setelah dua minggu lalu lima orang ASN dilaporkan ke Bawaslu yang kasusnya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini dua oknum ASN Pemko Gunungsitoli dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran netralitas.

Dua orang ASN Pemko Gunungsitoli tersebut masing-masing berinisial ENZ, pegawai UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian, BAPT merupakan oknum Guru Agama Kristen (PPPK) di UPTD SMP Negeri 6 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli selaku pihak pelapor pada kasus ini mengungkapkan, oknum pegawai ASN (ENZ) yang merupakan istri dari calon Walikota Gunungsitoli, Karya Bate’e. ENZ ketahui turut menghadiri acara debat publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di STT Sundermann, pada 25 Oktober 2024.

“Kita ketahui oknum pegawai ASN (ENZ) ini hadir saat debat publik berdiri di barisan tim pemenangan Paslon 01 melalui siaran langsung RRI. Dan setelah kita telusuri, ENZ tidak sedang cuti,” ungkap Siswanto, kepada BENTENG TIMES, di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kamis (31/10/2024), malam lalu.

BacaDugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Ketua Bawaslu Nias Barat Naik Tahap Penyidikan

BacaKesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

Siswanto menyebutkan, selain beberapa ketentuan yang mengatur netralitas ASN, juga ada surat edaran Menteri PANRB Nomor: 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Dalam aturan tersebut, ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Dan berdasarkan penelusuran kita, tanggal 25 Oktober 2024, ENZ belum terhitung cuti. Dia baru terhitung mulai cuti tanggal 28 Oktober 2024. Dan itu pun cutinya, cuti tahunan, artinya selama menjalani cuti dibayar oleh negara,” kata Siswanto.

Share this: