Kesimpulan Bawaslu Kasus Sekda dan Tiga Oknum Pejabat Pemko Gunungsitoli Diteruskan ke BKN

Share this:
BMG
Luther Harefa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli menyimpulkan bahwa sekda dan tiga orang oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melanggar netralitas ASN pada proses pelaksanaan pilkada 2024. Oleh Bawaslu telah merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN telah kami teruskan ke BKN. (Di sini, red) Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan sanksi adalah kewenangan BKN,” kata Luther Harefa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, di kantornya, Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Selasa (29/10/2024).

Luther menjelaskan, rekomendasi Bawaslu ke BKN telah melalui kajian dan pembahasan dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Sehingga, melalui pleno pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu, Bawaslu Kota Gunungsitoli memutuskan 4 orang terlapor diduga melanggar netralitas ASN.

Lanjut Luther, mengenai kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1), sedang ditangani penyidik Polres Nias.

“Setelah melalui pembahasan dan dua kali pertemuan, Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menyepakati kasus ini dilimpahkan ke penyidik Polres Nias,” kata Luther.

BacaSelain Diduga Melanggar Netralitas ASN, Sekda dan 3 Pejabat Eselon II di Pemko Gunungsitoli Terancam Pidana

BacaRespon Polda Sumut Soal Tuduhan Keterlibatan Jenderal Bintang Satu di Pilkada

Kasus ini bermula dari pengaduan salahseorang masyarakat Kota Gunungsitoli, atas nama Siswanto Laoli. Dalam laporannya, Siswanto menilai tindakan Sekda Kota Gunungsitoli inisial OW mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tiga orang oknum pejabat eselon II untuk kepentingan memberikan pendampingan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli nomor urut 2 di PTUN Medan, merupakan perbuatan melanggar netralitas ASN.

BacaJelang Kunjungan Kadisdik Sumut ke Kepulauan Nias, Cabdisdik Wilayah XIII Diterpa Isu Pungli

BacaSowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Adapun tiga orang oknum pejabat eselon II yang diduga melanggar netralitas ASN, adalah Kepala BPBD inisial EJD dan dua orang staf ahli masing-masing berinisial AZ dan TT.

Share this: