MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merespons tuduhan tim pemenangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi, mengenai dugaan keterlibatan jenderal bintang satu dalam proses Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak memberikan jawaban gamblang mengenai tudingan tersebut. Namun, dia menegaskan institusi Polri di Polda Sumut bersikap netral dalam pilkada.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” terang Hadi, dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari kompas.com, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan tidak dipilih. Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf b.
“Dalam rangka menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” tegas Hadi.
Lebih lanjut Hadi, polisi juga terikat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 4 huruf h, yang menyatakan setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam konteks kehidupan politik.
Baca: Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Tersangka, Dua DPO
Dia mengungkapkan bahwa komitmen netralitas Polri juga tercantum dalam surat Telegram Netralitas Polri dan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK 7.1/2023, tanggal 20 Oktober 2023.
“Selanjutnya, ada Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat mengenai Netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Tugas Polri adalah memberikan pengamanan dan memastikan semua tahapan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, tudingan tentang jenderal bintang satu yang tidak netral disampaikan oleh Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan. Yance meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan turun tangan.
“Pak Kapolda, kami ingin sampaikan ada PJU (Pejabat Utama) berpangkat bintang satu yang sudah mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti ini. Hentikanlah, karena masih ada proses waktu dan kami masih percaya kepada Polri akan tetap netral dalam proses ini,” kata Yance, saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangannya, Jalan Monginsidi, Kota Medan, Selasa (29/10/2024).
Yance yakin Whisnu adalah sosok pemimpin yang elegan dan patriotik, sehingga akan menegur PJU bintang satu yang dimaksud untuk tidak terlibat dalam dukungan terhadap calon tertentu di Pilkada.
“(Kami yakin) dia tidak mau ada aparat penegak hukum yang namanya polisi coba-coba ikut cawe-cawe dalam proses Pilkada ini,” ujar Yance.
Namun, dia tidak merinci nama polisi berbintang satu tersebut, begitu pula bentuk keterlibatan yang dimaksud.
“Saya ingin menjelaskan soal PJU bintang satu yang sudah cawe-cawe. Saya pikir masyarakat Sumatera Utara hampir melek semua, dan saya yakin kalian wartawan juga sudah tahu. Cuma, sejauh mana langkah dan kegiatan, semua orang sudah mengetahui,” ujarnya.
Baca: Pilkada 2024, PDIP Usung Edi Rahmayadi untuk Sumut
Baca: Diduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli
Yance menambahkan bahwa rezim pemerintahan telah berganti dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Dia menduga PJU tersebut terlibat karena ingin naik pangkat menjadi bintang dua.
“Mungkin saja dia ingin menjadi bintang dua, tetapi tidak mungkin dengan cara-cara ini. Bagaimana dia bisa menjadi bintang dua jika mencederai hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Berlaku saja secara baik dan fair. Tidak perlu menjadi peliharaan seseorang. Dia punya integritas, kami percaya akan hal itu,” tandas Yance.