Benteng Times

Diduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli

Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli saat menyampaikan laporannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Utara, berinisial YH dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Jumat (18/10/2024). Pengaduan  itu sebagai reaksi atas dugaan YH menghasut masyarakat untuk memilih salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada Pilkada 2024.

YH yang diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara, itu berdomisili di Kota Gunungsitoli, dilaporkan oleh Ormas GBNN terkait komentarnya untuk memilih salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli melalui media sosial facebook Yamin Harefa yang diduga milik oknum ASN (YH).

Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, selaku pelapor pada kasus ini mengungkapkan, komentar oknum ASN FH untuk memilih salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, dia ketahui melalui media sosial facebook postingan akun PEMILIH CERDAS, pada tanggal 13 Oktober 2024.

Lanjutnya, akun facebook PEMILIH CERDAS, memposting tentang sosialisasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli-Martinus Lase (SMART) nomor urut 02. Namun, akun YAMIN HAREFA berkomentar bernada provokatif menjelek-jelekan serta mengajak untuk memilih Paslon 01.

“Kita sudah telusuri pemilik akun facebook Yamin Harefa adalah oknum ASN Kabupaten Nias Utara inisial YH, bertugas di Dinas Pariwisata,” ungkap Siswanto.

BacaAliansi Masyarakat Anti Korupsi Geruduk Kejari Gunungsitoli, Tuntut Koruptor Ditangkap!

BacaTim Kampanye SMART Gunungsitoli Barat Pasang Target, Raih 90 Persen Suara

Selain menghasut masyarakat untuk memilih salah satu paslon, lanjut Siswanto, oknum YH juga membuat komentar provokatif bernada ujaran kebencian terhadap Paslon 02.

Halaman Selanjutnya >>>

Siswanto menyebutkan rujukan laporannya ke Bawaslu Kota Gunungsitoli berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik kode perilaku PNS.

“Kita harapkan Bawaslu Kota Gunungsitoli segera melakukan proses laporan ini, untuk selanjutnya diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, sehingga ada efek jera terhadap ASN lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Divisi Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Luther Harefa mengatakan, laporan dimaksud sedang dilakukan penelitian, dan dalam waktu dekat oknum FH akan dimintai keterangan sebagai terlapor.

“Laporan itu sudah masuk, terlapor atas nama inisial FH oknum ASN Nias Utara penduduk Kota Gunungsitoli. Saat ini, kami sedang mengkaji, memproses, dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan,” terang Luther Harefa kepada BENTENG TIMES, melalui panggilan telepon WhatsApp, Sabtu (19/10/2024), malam.

Laporan Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN Nias Utara inisial YH, pada Pilkada Kota Gunungsitoli 2024.

BacaEmpat Putra Sumut di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Satu di Antaranya Anak Siantar

BacaSowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Luther menegaskan, netralitas ASN secara jelas telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan terhadap ASN tidak boleh memihak kepada Paslon dari kelompok mana pun.

“Kita dari Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan kepada instansi, paslon mau pun parpol agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” tegasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version