Diduga Menghasut, Oknum ASN Nias Utara Dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli saat menyampaikan laporannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Siswanto menyebutkan rujukan laporannya ke Bawaslu Kota Gunungsitoli berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik kode perilaku PNS.

“Kita harapkan Bawaslu Kota Gunungsitoli segera melakukan proses laporan ini, untuk selanjutnya diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, sehingga ada efek jera terhadap ASN lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Divisi Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Luther Harefa mengatakan, laporan dimaksud sedang dilakukan penelitian, dan dalam waktu dekat oknum FH akan dimintai keterangan sebagai terlapor.

“Laporan itu sudah masuk, terlapor atas nama inisial FH oknum ASN Nias Utara penduduk Kota Gunungsitoli. Saat ini, kami sedang mengkaji, memproses, dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan,” terang Luther Harefa kepada BENTENG TIMES, melalui panggilan telepon WhatsApp, Sabtu (19/10/2024), malam.

Laporan Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN Nias Utara inisial YH, pada Pilkada Kota Gunungsitoli 2024.

BacaEmpat Putra Sumut di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Satu di Antaranya Anak Siantar

BacaSowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Luther menegaskan, netralitas ASN secara jelas telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan terhadap ASN tidak boleh memihak kepada Paslon dari kelompok mana pun.

“Kita dari Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan kepada instansi, paslon mau pun parpol agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” tegasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: