Benteng Times

KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasi Lembaga Pemantau, Survey dan Hitungan Cepat

Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa saat paparan dalam Acara Sosialisasi Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survey, Hitung Cepat, pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di eks Gedung Nasional, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (02/10/2024).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survey, hitung cepat, pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di eks Gedung Nasional, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (02/10/2024).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa yang membuka langsung acara ini mengatakan, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kota Gunungsitoli hanya bisa terwujud jika seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapan pilkada.

Cardinal mengungkapkan, hingga saat ini di KPU Kota Gunungsitoli belum ada yang mendaftar baik sebagai pemantau, lembaga survey maupun hitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, 27 November 2024 mendatang.

“Kami berharap, dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat mau mendaftar diri baik secara perorangan, kelompok mau pun lembaga-lembaga independen,” kata Cardinal.

Selanjutnya, dalam penyampaian materi sosialisasi yang dipandu oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa menyampaikan, batas waktu pendaftaran baik sebagai pemantau, lembaga survey dan hitungan cepat hingga tanggal 16 November 2024.

BacaIngat! Pemilu Serentak 2024: Pilpres di Bulan Februari, Pilkada November

BacaDarurat Fasilitas, Aliansi HMPS Gelar Mimbar Kampus di FKIP Universitas Nias

Pada pemaparannya, Happy menyebutkan syarat menjadi pemantau, antara lain: berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber daya yang jelas, terdaftar, dan memeroleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, wajib melengkapi dokumen pendaftaran. Selanjutnya akan diverifikasi dan jika dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal oleh KPU Kota Gunungsitoli,” papar Happy.

Halaman Selanjutnya >>>

Sedangkan khusus lembaga penghitungan cepat, lanjut Happy wajib mengumumkan hasil hitungannya paling lama 15 hari setelah pemungutan suara.

Sementara, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Alfian Harefa yang mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli pada kegiatan itu berharap pelaksanaan Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan damai.

Dia mengatakan, pilkada yang berkualitas dan berintegritas dapat terwujud apa bila seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran masing-masing.

BacaPilkada 2024, PDIP Usung Edi Rahmayadi untuk Sumut

BacaSowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Hadir pada acara sosialisasi ini Ketua dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Mendrofa, Efesiensi Daely, Happy Suryani Harefa, Darny Saleh Baeha, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Alfian Harefa yang juga sebagai salah seorang nara sumber, para perwakilan pimpinan organisasi keagamaan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan sejumlah media massa.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version