KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasi Lembaga Pemantau, Survey dan Hitungan Cepat
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 3 Okt 2024 - 20:09 WIB
- dibaca 65 kali
Sedangkan khusus lembaga penghitungan cepat, lanjut Happy wajib mengumumkan hasil hitungannya paling lama 15 hari setelah pemungutan suara.
Sementara, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Alfian Harefa yang mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli pada kegiatan itu berharap pelaksanaan Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan damai.
Dia mengatakan, pilkada yang berkualitas dan berintegritas dapat terwujud apa bila seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran masing-masing.
Baca: Pilkada 2024, PDIP Usung Edi Rahmayadi untuk Sumut
Baca: Sowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung
Hadir pada acara sosialisasi ini Ketua dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Mendrofa, Efesiensi Daely, Happy Suryani Harefa, Darny Saleh Baeha, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Alfian Harefa yang juga sebagai salah seorang nara sumber, para perwakilan pimpinan organisasi keagamaan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan sejumlah media massa.