KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasi Lembaga Pemantau, Survey dan Hitungan Cepat

Share this:
BMG
Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa saat paparan dalam Acara Sosialisasi Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survey, Hitung Cepat, pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di eks Gedung Nasional, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (02/10/2024).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survey, hitung cepat, pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di eks Gedung Nasional, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (02/10/2024).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa yang membuka langsung acara ini mengatakan, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kota Gunungsitoli hanya bisa terwujud jika seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam setiap tahapan pilkada.

Cardinal mengungkapkan, hingga saat ini di KPU Kota Gunungsitoli belum ada yang mendaftar baik sebagai pemantau, lembaga survey maupun hitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, 27 November 2024 mendatang.

“Kami berharap, dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat mau mendaftar diri baik secara perorangan, kelompok mau pun lembaga-lembaga independen,” kata Cardinal.

Selanjutnya, dalam penyampaian materi sosialisasi yang dipandu oleh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa menyampaikan, batas waktu pendaftaran baik sebagai pemantau, lembaga survey dan hitungan cepat hingga tanggal 16 November 2024.

BacaIngat! Pemilu Serentak 2024: Pilpres di Bulan Februari, Pilkada November

BacaDarurat Fasilitas, Aliansi HMPS Gelar Mimbar Kampus di FKIP Universitas Nias

Pada pemaparannya, Happy menyebutkan syarat menjadi pemantau, antara lain: berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber daya yang jelas, terdaftar, dan memeroleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, wajib melengkapi dokumen pendaftaran. Selanjutnya akan diverifikasi dan jika dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat akreditasi dan tanda pengenal oleh KPU Kota Gunungsitoli,” papar Happy.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: