Benteng Times

Sowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Calon Walikota Sowa'a Laoli, didampingi Calon Wakil Walikota, Martinus Lase, saat berbicara di hadapan ratusan masyarakat Gunungsitoli Barat, Sabtu (28/09/2024).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sudah belasan tahun atau sejak pemekaran pada tahun 2008 lalu, beberapa wilayah di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyandang status hutan lindung. Imbasnya, masyarakat di daerah itu tidak bisa mengurus sertifikat hak milik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Di masa pemerintahan Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE MSi, dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakatnya, akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 5 desa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Barat; Desa Onozikho, Gada, Hilinakhe, Orahili Tumori, dan Desa Ononamolo II Lot, akan bebas dari status hutan lindung pada akhir tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sowa’a Laoli di hadapan ratusan masyarakat Gunungsitoli Barat, pada Acara Pengukuhan Tim Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli-Martinus Lase (SMART) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Desa Tumori Balohili, Sabtu (28/09/2024).

“Akhir tahun ini, ada lima desa di Kecamatan Gunungsitoli Barat, akan dibebaskan dari status hutan lindung. Dan, awal tahun depan masyarakat sudah bisa mengurus sertifikat hak milik di BPN,” kata Sowa’a Laoli, didampingi Calon Wakil Walikota, Martinus Lase, saat menyampaikan visi misinya.

BacaDilantik, 303 Anggota PPS Kota Gunungsitoli, Diminta Batasi Diri Bermedia Sosial, Terlebih Soal Politik

BacaTim Kampanye SMART Gunungsitoli Barat Pasang Target, Raih 90 Persen Suara

Sowa’a atau yang akrab disapa Ama Mulia ini, merupakan Walikota Gunungsitoli definitif. Namun, saat ini sedang menjalankan cuti dikarenakan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Halaman Selanjutnya >>>

Sowa’a membeberkan upaya pembebasan status hutan lindung di wilayah Kota Gunungsitoli merupakan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat. Dia pun berjanji dalam waktu dekat akan mengusulkan program PTSL ke pihak BPN, untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan pengurusan sertifikat.

“Pada Juni lalu, saya ke kantor wilayah I Medan, Kementerian Lingkungan Hidup RI, mengenai status hutan lindung di Kecamatan Gunungsitoli Barat. Lalu, pada bulan Agustus lalu, Camat Gunungsitoli Barat ke Medan, bersama-sama dengan para kepala desa yang wilayah desanya menyandang status hutan lindung,” bebernya.

Sowa’a mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari kunjungannya itu, maka pada awal September 2024 lalu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, turun langsung ke lokasi, melakukan survei pengukuran wilayah yang menyandang status hutan lindung.

BacaKonfercab Serentak PDIP Zona IV: Gunungsitoli Tetap Yanto, Nisel Dipimpin Hilarius Duha

BacaFowa’a Zebua Sekretaris Disdik, Silaban di Dinas Penanaman Modal Pemko Gunungsitoli

Informasi dan keberhasilan ini, sudah menjadi pergumulan lama bagi warga Gunungsitoli Barat. Bahkan selama ini, program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak tersentuh karena status hutan lindung.

“Maka, mulai awal tahun depan masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan sertifikat hak milik. Kita juga akan mengusulkan program PTSL ke BPN,” pungkas Sowa’a.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version