Sowa’a Laoli: Lima Desa di Gunungsitoli Barat, Segera ‘Bebas’ dari Status Hutan Lindung

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Calon Walikota Sowa'a Laoli, didampingi Calon Wakil Walikota, Martinus Lase, saat berbicara di hadapan ratusan masyarakat Gunungsitoli Barat, Sabtu (28/09/2024).

Sowa’a membeberkan upaya pembebasan status hutan lindung di wilayah Kota Gunungsitoli merupakan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat. Dia pun berjanji dalam waktu dekat akan mengusulkan program PTSL ke pihak BPN, untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan pengurusan sertifikat.

“Pada Juni lalu, saya ke kantor wilayah I Medan, Kementerian Lingkungan Hidup RI, mengenai status hutan lindung di Kecamatan Gunungsitoli Barat. Lalu, pada bulan Agustus lalu, Camat Gunungsitoli Barat ke Medan, bersama-sama dengan para kepala desa yang wilayah desanya menyandang status hutan lindung,” bebernya.

Sowa’a mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari kunjungannya itu, maka pada awal September 2024 lalu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, turun langsung ke lokasi, melakukan survei pengukuran wilayah yang menyandang status hutan lindung.

BacaKonfercab Serentak PDIP Zona IV: Gunungsitoli Tetap Yanto, Nisel Dipimpin Hilarius Duha

BacaFowa’a Zebua Sekretaris Disdik, Silaban di Dinas Penanaman Modal Pemko Gunungsitoli

Informasi dan keberhasilan ini, sudah menjadi pergumulan lama bagi warga Gunungsitoli Barat. Bahkan selama ini, program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak tersentuh karena status hutan lindung.

“Maka, mulai awal tahun depan masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan sertifikat hak milik. Kita juga akan mengusulkan program PTSL ke BPN,” pungkas Sowa’a.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: