Sosialisasi PKPU Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR di Gunungsitoli
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 2 Apr 2023 - 20:34 WIB
- dibaca 12 kali
7 Prinsip Harus Terpenuhi dalam Menyusun Dapil
Sementara pada penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Darni Saleh Baeha, menyebutkan 7 prinsip yang harus terpenuhi dalam menyusun dapil, yakni: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Darni mengungkapkan untuk kepentingan Pemilu 2024, berpedoman pada penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu 2019 yang lalu, terdiri dari 3 dapil dan sebanyak 25 alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, yang mana berdasarkan jumlah penduduk tidak melebihi dari 200 ribu jiwa.
“Dari pemantauan terakhir, data yang kita peroleh penduduk kota Gunungsitoli menurun. Sehingga, tidak ada perubahan. Untuk DPR RI wilayah Kota Gunungsitoli masuk ke daerah pemilihan Sumut 2. Sedang untuk DPRD provinsi masuk ke Dapil Sumut 8,” ungkapnya.
Sementara, untuk daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilu tahun 2024 mendatang, juga tidak ada perubahan pada saat pemilu sebelumnya, yakni sebanyak 25 kursi dibagi dalam 3 daerah pemilihan yakni: dapil 1 sebanyak 11 kursi meliputi Kecamatan Gunungsitoli.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan Kecamatan Gunungsitoli Barat. Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Gunungsitoli Utara, dan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
Pada kesempatan itu, Darni Saleh Baeha memberitahu untuk mengetahui sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca: PDIP Target Menang Hattrick di Pemilu 2024, Hasto: Jaga Soliditas Kader
Baca: Kepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
Hadir pada kegiatan itu, seluruh Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Forkopimda Kota Gunungsitoli, pimpinan/perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh/perwakilan perempuan serta undangan lainnya.