Kepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
- BENTENGTIMES.com - Senin, 5 Des 2022 - 21:46 WIB
- dibaca 12 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut menandatangani Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penandatanganan Pakta Integritas berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Senin (5/12/2022).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuturkan, kepala daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” tutur Edy.
Maka dari itu, Edy menegaskan kembali agar ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak. Keterlibatan ASN pada pemilu maupun pilkada bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang, yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri.
Baca: Gubsu Edy Geram Sama Walikota Bobby: Jangan Bikin Aku Marah!
Baca: Bukan PDIP Apalagi Demokrat, JR Saragih Pilih Nasdem
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Drs Feri Mulia Siagian MSi, dalam laporannya menyampaikan, Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait Pemilu 2024 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada Serentak.
Dimana pemerintah telah memutuskan Pemilu dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden berlangsung pada 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Baca: Respon Ijeck Saat Soksi Inginkan Dia Jadi Calon Gubernur Sumut 2024
Baca: Bagi Edy Rahmayadi Tidak Ada Cerita Gagal
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN , Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN, dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022 lalu.