JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, dengan Ketua Umum Moeldoko.
Alasannya, kata Yasonna, dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi.
“Dokumen yang belum dilengkapi antara lain perwakilan dewan perwakilan daerah (DPD) dan dewan perwakilan cabang (DPC) tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC,” terang Yasonna, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (31/3/2021).
Baca: Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko Hasil KLB Deliserdang
Baca: AHY: Terima Kasih, Presiden Jokowi
Dengan demikian, masih kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak.
Maka dari itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM Tahun 2020.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat
Baca: Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih
Sedangkan, Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah.
“Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan, karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, pak AHY,” pungkas Yasonna, ihwal polemik KLB Demokrat.