JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Dia beralasan, pemerintah harus menghormati independensi partai politik.
Mahfud mengungkapkan, sejak era Megawati, SBY sampai ke Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munas luar biasa yang dianggap sempalan. Risikonya, menurut dia, pemerintah dituding cuci tangan.
“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” ujar Mahfud, dalam cuitannya di Twitter, Sabtu (6/3/2021).
Baca: Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih
Baca: KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin
Dia mengatakan, pemerintah menganggap kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, sebagai masalah internal partai.
“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” terang Mahfud.
Dijelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum kalau hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun sampai kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Baca: Dipecat Demokrat, Berikut Rentetan ‘Serangan’ Jhoni Allen Marbun ke SBY
Baca: Soal Isu Kudeta Demokrat, Djarot: Maaf, Ini Menunjukkan Kelemahan Mas AHY
Dia mengatakan, kalau hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi, pengadilanlah pemutusnya,” pungkasnya.