Selasa, DPRD Karo Gelar Paripurna Pengusulan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 20 Feb 2021 - 15:44 WIB
- dibaca 111 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– DPRD Karo akan menjadwalkan rapat paripurna pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Cory Sriwati Br Sebayang – Theopilus Ginting pada Selasa (23/2/2021).
“Kita jadwalkan Selasa (23/2/2021), dimulai pukul 10.00 WIB. Semoga tidak ada halangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Karo David Kristian Sitepu, Jumat (19/2/2021), di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
David menambahkan, dalam sidang paripurna itu akan dibahas terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Karo periode 2015-2020 dan membahas serta menindak lanjuti hasil rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 yang akan diteruskan ke Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian dalam Negeri.
“Karena masalah pelantikan nanti kewenangan mereka,” pungkas politisi Partai Nasdem ini.
Baca: KPU Tetapkan Cory Sebayang Jadi Bupati Karo Terpilih
Baca: Mburo Ate Tedeh: Mencari Figur Pemimpin Karo Serta Menjaga Situasi Aman Pasca Pilkada
Pada Jumat itu, pimpinan DPRD Karo telah menerima dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Karo Gemar Tarigan dan diterima pimpinan DPRD.
Turut serta mendampingi Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Komisioner KPU Karo Anwar Megga Tarigan, Lotmin Ginting, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu serta Sekretaris KPU Kabupaten Karo.
Baca: Penetapan Perolehan Suara oleh KPUD Karo: Cory-Theo Pemenang
Baca: Lima Paslon Sah Maju di Pilkada Karo, Berikut Nomor Urut Lengkapnya
Dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 diterima oleh pimpinan DPRD Karo, melalui Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dan Sekretaris Dewan Petrus Ginting.
“Tahapan penyelenggaraan yang menjadi tugas KPU sudah selesai. Dan, inilah tahapan yang terakhir. Selanjutnya, proses pelantikan, soal waktu dan tempat menjadi wewenang pemerintah, terkhusus Depdagri,” kata Gemar Tarigan.