KARO, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih. KPU menetapkan pasangan Cory Sriwati Br Sebayang – Theopilus Ginting sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo digelar di Hotel Sinabung, Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (19/2/2021). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Cory Sriwati Br Sebayang – Theopilus Ginting tampak hadir.
Cory mengenakan baju batik bercorak bunga. Kemudian wakilnya Theopilus mengenakan kemeja putih. Namun, rivalnya di Pilkada Karo 2020 lalu, tidak seorang pun hadir.
“Menetapkan, keputusan KPU Kabupaten Karo tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020 adalah Cory Sriwati Br Sebayang – Theopilus Ginting, nomor urut 5 dengan perolehan suara 59.608,” kata Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan.
Setelah penetapan, dilanjutkan dengan penyerahan berkas berita acara dan keputusan KPU Kabupaten Karo ke DPRD Karo, partai pengusung, pasangan calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Karo.
Baca: Mburo Ate Tedeh: Mencari Figur Pemimpin Karo Serta Menjaga Situasi Aman Pasca Pilkada
Baca: Dilema Politik Cuaca Bangun di Pilkada Karo, Antara Agen Purba atau Indra Sembiring
Selanjutnya, nanti DPRD Kabupaten Karo melakukan paripurna dan menyampaikan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karo telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo. KPU menetapkan pasangan nomor urut 5 Cory Sriwati Br Sebayang – Theopilus Ginting sebagai pemenang Pilkada Karo, dengan perolehan suara 59.608.
Kemudian, kubu paslon nomor urut 1 Jusua Ginting – Saberina Br Tarigan dan paslon nomor urut 3 Iwan Depari-Budianto Surbakti mengajukan gugatan Pilkada Karo ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dalam penghitungan suara.
Hasilnya, gugatan pasangan Jusua Ginting – Saberina Br Tarigan dan pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti dinyatakan gugur.
Baca: Pemkab Karo Deklarasikan Pilkada Cinta Damai dan Tolak Anarkisme
Baca: PDIP Investigasi Dugaan Politik Uang Pilkada Karo dan Samosir
Sebagaimana berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 35.05/PAN.MK/PSPK/02/2021, tertanggal 16 Februari 2021, perihal penyampaian salinan putusan Nomor: 05/PHP–BUP–XIX/2021 dan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 35.06/PAN. MK/PSPK/02/2021, tertanggal 16 Februari 2021 perihal penyampaian salinan putusan Nomor: 06/PHP–BUP–XIX/2021.
Pantauan BENTENG TIMES, hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres AKBP Yustinus Setyo, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia.