JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan yang digugat pasangan Akhyar-Salman, Senin (15/2/2021). Dengan hasil ini, Bobby Nasution-Aulia Rachman akan ditetapkan KPU Medan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Medan 2020.
Baca: Gubernur Ganjar Pranowo Yakin, di Tangan Bobby Medan akan Maju Pesat
Baca: Samosir Sudah Memilih, Mari Hormati, Aktivis: Tidak Puas? Silahkan ke MK!
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan Zefrizal mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 133 Tahun 2021, pihaknya diberikan tenggat waktu untuk menetapkan pasangan terpilih lima hari pascaputusan MK.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, akan kami bicarakan di pleno internal KPU Medan,” ucap Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Zefrizal meyakini permohonan pembatalan yang diajukan Akhyar-Salman berdasarkan fakta persidangan MK. Dia juga mengatkan KPU Medan sebelumnya sudah menyampaikan jawaban kepada hakim terkait gugatan yang disampaikan pasangan Akhyar-Salman.
Dia mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan.
Baca: Disambut Luar Biasa di Sumut, Jokowi: Anak Saya di Sini, Namanya Bobby
Baca: Mengejutkan! Yulhasni Diberhentikan dari Ketua KPU Sumut
“Kami bersyukur perkara tersebut telah selesai. Sekaligus kami minta kepada seluruh pihak khususnya warga Kota Medan untuk menerima putusan MK,” ujarnya.