BERASTAGI, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Rabu 9 Desember 2020. Protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat agar TPS tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat, menjadi sangat penting agar pemilih dan penyelenggara pemungutan suara terlindung dari covid-19,” kata Lotmin Ginting, Komisioner KPU Karo, saat hadir di Acara Bimbingan Teknis Bawaslu ‘Peningkatan SDM, Strategi Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran’, bertempat di Hotel Grand Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11/2020), malam.
Lotmin menyampaikan, pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan sebelumnya. Ada kebiasaan baru yang harus diterapkan untuk menghindari klaster baru penyebaran covid-19.
Disebutkan, beberapa kebiasaan baru wajib dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan calon pemilih yang datang ke TPS saat pemungutan suara di Kabupaten Karo, di antaranya adalah wajib memakai masker.
Baca: Ula Lupa, Pilkada Karo 2020: Jangan Ada Yang Golput!
Kemudian, kepada Panitia Pemungutan Suara, agar menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi TPS. Lalu, menyediakan hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih (sekali pakai, red), sarung tangan medis untuk anggota KPPS, dan penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan.
“Juga dilakukan penyemprotan desinfektan di TPS, sebelum pencoblosan dimulai,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karo ini.
Khusus penyelenggara, lanjut Lotmin, diwajibkan mengenakan penutup wajah (face shield). Selain itu, juga tersedia baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas, jika sewaktu-waktu ada pemilih tiba-tiba pingsan atau tidak sadarkan diri.
Kemudian, sebelum memasuki area TPS, penyelenggara akan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh pemilih. Dijelaskan, kalau ada pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, dipersilakan mencoblos di bilik suara khusus. Namun, masih berada di lingkungan TPS.
“Jadi, kalau ada pemilih suhu tubuhnya di atas suhu tubuh normal, jangan langsung kita vonis. Apalagi sampai menjauhinya, jangan! Bisa saja karena demam biasa atau yang lain,” kata Lotmin.
Lebih lanjut Lotmin, pada pemilihan kali ini, para pemilih tidak lagi mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. Petugas akan menyediakan tinta tetes untuk pemilih, agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda.
“Selain itu, kita berharap agar pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah saat mengisi daftar hadir,” imbaunya.
Baca: KPUD Karo Gelar Sosialisasi PKPU Pilkada Karo
Pada kesempatan itu, Lotmin menyampaikan untuk kesehatan bersama, maka diharapkan kerjasama dan kesadaran diri masing-masing agar pesta demokrasi berjalan sukses dan terhindar dari covid-19.