KPU Karo Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan di TPS, Lebih Ketat

Share this:
BMG
Lotmin Ginting, Komisioner KPU Karo.

BERASTAGI, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Rabu 9 Desember 2020. Protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat agar TPS tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat, menjadi sangat penting agar pemilih dan penyelenggara pemungutan suara terlindung dari covid-19,” kata Lotmin Ginting, Komisioner KPU Karo, saat hadir di Acara Bimbingan Teknis Bawaslu ‘Peningkatan SDM, Strategi Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran’, bertempat di Hotel Grand Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11/2020), malam.

Lotmin menyampaikan, pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan sebelumnya. Ada kebiasaan baru yang harus diterapkan untuk menghindari klaster baru penyebaran covid-19.

Disebutkan, beberapa kebiasaan baru wajib dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan calon pemilih yang datang ke TPS saat pemungutan suara di Kabupaten Karo, di antaranya adalah wajib memakai masker.

BacaUla Lupa, Pilkada Karo 2020: Jangan Ada Yang Golput!

Kemudian, kepada Panitia Pemungutan Suara, agar menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi TPS. Lalu, menyediakan hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih (sekali pakai, red), sarung tangan medis untuk anggota KPPS, dan penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan.

“Juga dilakukan penyemprotan desinfektan di TPS, sebelum pencoblosan dimulai,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karo ini.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: