Benteng Times

Sanksi Pidana Menanti Relawan Kotak Kosong, Masih Nekat Pengaruhi Pemilih?

DR Sarbudin Panjaitan SH MH, Ketua Tim Advokasi Asner-Susanti.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sejarah baru di Kota Pematang Siantar. Untuk pertama kalinya, hanya ada satu pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yakni Asner Silalahi-Susanti Dewayani.

Pada pencoblosan 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti berada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan. Sejauh ini, tahapan kampanye pun sudah dimulai. Kampanye bertujuan untuk memeroleh simpatik dari masyarakat.

Terkait kampanye, Ketua Tim Advokasi Asner-Susanti, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan, dalam Pasal 1 angka 15 PKPU dinyatakan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Atas dasar itu, Sarbudin menilai, hanya pasangan calon yang diperbolehkan berkampanye.

“Dalam Pasal 5 ayat 1 PKPU, kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampanye. Menurut ketentuan itu, selain pasangan calon dan parpol pengusung serta tim kampanye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye tersebut,” kata Sarbudin, kepada BENTENG TIMES, Kamis (22/10/2020).

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 17 PKPU, diatur tentang relawan, yakni kelompok orang yang melakukan kegiatan atau aktivitas pasangan calon tertentu secara sukarela. Dan dalam angka 18, diatur pihak lain, yakni orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon.

BacaUntung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, sambung Sarbudin, yang bukan pasangan calon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan melakukan kegiatan sejenis kampanye.

“Sementara, mensosialisasikan kolom kosong sudah menjadi tugas KPU. Itu diatur dalam Pasal 13 Huruf R Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015,” terang Sarbudin.

Bersambung ke halaman 2…

Menurut Sarbudin, ada sanksi pidana ketika pihak atau oknum yang berusaha memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini jelas diatur dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” papar Sarbudin.

Mengenai kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara, tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi. Misalnya, ada pemilih tidak suka dengan pasangan calon tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.

“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dengan melawan hukum menyuarakan dan memengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu, maka Tim Advokasi Asner-Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum. Sebab, perbuatan itu dapat mengganggu tahapan pilkada,” terang Sarbudin.

Sebagai Tim Advokasi, tambah Sarbudin, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan Sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Jangan pernah menjelekkan, memfitnah maupun mencemarkan nama baik pasangan Asner-Susanti,” pungkas Sarbudin.

BacaIsu Coblos Kolom Kosong di Siantar, Ferry Sinamo: Saya Yakin Masyarakat Cerdas

Sekadar diketahui, sejak KPUD Siantar menetapkan pasangan tunggal pada pilkada 2020 mendatang, muncul reaksi di tengah-tengah masyarakat. Sebagai bentuk protes, mereka mendeklarasikan Relawan Kotak Kosong Siantar atau Koko. Selain deklarasi, mereka juga melakukan gerakan secara masif untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos kolom kosong pada Pilkada Siantar 2020 mendatang.

Exit mobile version