Sanksi Pidana Menanti Relawan Kotak Kosong, Masih Nekat Pengaruhi Pemilih?
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 22 Okt 2020 - 20:30 WIB
- dibaca 5.442 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sejarah baru di Kota Pematang Siantar. Untuk pertama kalinya, hanya ada satu pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yakni Asner Silalahi-Susanti Dewayani.
Pada pencoblosan 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti berada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan. Sejauh ini, tahapan kampanye pun sudah dimulai. Kampanye bertujuan untuk memeroleh simpatik dari masyarakat.
Terkait kampanye, Ketua Tim Advokasi Asner-Susanti, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan, dalam Pasal 1 angka 15 PKPU dinyatakan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Atas dasar itu, Sarbudin menilai, hanya pasangan calon yang diperbolehkan berkampanye.
“Dalam Pasal 5 ayat 1 PKPU, kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampanye. Menurut ketentuan itu, selain pasangan calon dan parpol pengusung serta tim kampanye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye tersebut,” kata Sarbudin, kepada BENTENG TIMES, Kamis (22/10/2020).
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 17 PKPU, diatur tentang relawan, yakni kelompok orang yang melakukan kegiatan atau aktivitas pasangan calon tertentu secara sukarela. Dan dalam angka 18, diatur pihak lain, yakni orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon.
Baca: Untung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada
Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, sambung Sarbudin, yang bukan pasangan calon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan melakukan kegiatan sejenis kampanye.
“Sementara, mensosialisasikan kolom kosong sudah menjadi tugas KPU. Itu diatur dalam Pasal 13 Huruf R Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015,” terang Sarbudin.