KARO, BENTENGTIMES.com– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo dinilai stagnan. Padahal, pemerintah pusat sudah menetapkan prokes (protokol kesehatan) dalam adaptasi kebiasaan baru di era pandemi covid-19.
Indikasi itu terlihat dari jumlah korban terpapar yang terkonfirmasi mencapai 192 orang positif, meninggal 17 orang, sembuh 81 orang, dan sebagian menjalani perawatan dan isolasi. Kenaikan ini terpantau sejak gerakan disiplin pada 8 Juli 2020 lalu, dimana jumlah pasien positif 22 orang dan meninggal satu orang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Karo drg Irna Meliala MKes tidak mengakui secara gamblang kinerja stagnan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karo.
“Bisa juga disebut stagnan, tetapi boleh juga dikatakan tidak,” kata Irna.
Namun, Irna mengungkapkan, dinas kesehatan dan seluruh perangkatnya terus bekerja maksimal memberikan perawatan kepada pasien.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam arahannya, berharap peran serta wartawan untuk mengedukasi masyarakat agar percepatan penanganan covid-19 berjalan baik, sehingga jumlah korban tidak bertambah.
Baca: Lima Paslon Sah Maju di Pilkada Karo, Berikut Nomor Urut Lengkapnya
Dia menuturkan, dalam penanganan covid-19, dia telah menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dijelaskan, perbup tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid -19 di Kabupaten Karo.
Sementara mengenai sanksi, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum David Trimei Sinulingga mengatakan, diperlukan peraturan daerah (perda). Saat ini, kata David, Pemkab Karo tengah mempersiapkan draf untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Karo.
Dia mengungkapkan, isi draf itu nantinya tetap akan berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian voronavirus disease 2019.
Pilkada Tetap Mengacu Protokol Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengingatkan semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pilkada, seluruh tahapan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Termasuk pada saat pencoblosan pada 9 Desember 2020, tetap harus mengacu sesuai ketentuan prokes dan peraturan lainnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada telah diatur mekanisme sesuai prokes, antara lain kampanye terbatas, dialog, door to door, larangan konvoi, perayaan hari ulang tahun besar-besaran, bazaar, dan kampanye terbuka yang menimbulkan kerumunan.
Dia juga menyinggung Aparatur Sipil Negara (ASN), juga TNI dan Polri agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Karo.
Baca: Gerakan Ayo Pakai Masker di Karo, Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit
Hadir dalam acara ‘Coffee Morning’ tersebut, Ketua DPRD Karo Iriani, mewakili Kapolres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Ketua KPU Karo, Ketua Bawaslu Karo, Sekda Karo, Pelaksana Harian Gugus Tugas, OPD, dan puluhan wartawan media cetak, media online, dan elektronik.