Bawaslu Walk Out, KPU Tetapkan DPS Pilkada Simalungun 630.764 Pemilih

Share this:
BMG
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara berlangsung di Hotel Sing A Song, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun, Minggu (13/9/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 630.764 pemilih. Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Hotel Sing A Song, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Minggu (13/9/2020), sore sekira pukul 16.00 WIB.

Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 312.859 pemilih dan perempuan berjumlah 317.905 pemilih, tersebar di 32 kecamatan, 413 Kelurahan/nagori, dan 1.992 TPS, ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor:160/PL.02.1-BA/1208/KPU-Kab/IX/2020.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tersebut dibuka pada Sabtu (12/9/2020) pagi pukul 10.00 WIB. Setelah rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Simalungun, Bawaslu Simalungun meminta agar rapat diskors dengan alasan rapat pleno hanya dihadiri dua orang komisioner KPU Simalungun; Raja Ahab Damanik dan Salman Abror.

Rapat pun diskors, menunggu kedatangan tiga komisioner lainnya yakni Fatimah Yanti Sinaga, Ramadan Isni Damanik, dan Puji Rahmad Harahap yang diketahui sedang dalam perjalanan pulang dari luar kota dalam rangka pelaksanaan tugas Verifikasi Faktual Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Setelah komisioner KPU memenuhi quorum, di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, skors dicabut oleh Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik. Namun, dengan alasan KPU Simalungun belum memberikan Data AB.1KWK, Bawaslu Simalungun yang diwakili M Adil Saragih (satu dari lima orang komisioner), didampingi dua orang staf, menyatakan tidak bersedia mengikuti pleno dan memilih walk out (keluar) dari ruangan.

Ketua KPUD Raja Ahab Damanik melanjutkan rapat dengan agenda pembacaan Rekapitulasi DPHP dari 32 Kecamatan. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, rapat kembali diskors dan dilanjutkan pada Minggu 13 September 2020.

“Rapat kita skors hingga besok, menunggu rekomendasi dari Bawaslu Simalungun,” ujar Raja Ahab di hadapan PPK se-Kabupaten Simalungun, perwakilan partai politik, tim penghubung paslon independen, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Simalungun.

BacaDi 2 Kabupaten Ini, Partisipasi Pemilih 100 Persen, Jokowi Juga Menang 100 Persen

Rapat pleno kembali dilanjutkan pada Minggu 13 September 2020. KPU Simalungun langsung menetapkan DPS, dan Bawaslu Simalungun diketahui kembali tidak hadir.

Ketua KPUD Raja Ahab Damanik di hadapan peserta rapat yang hadir menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Sementara yang baru ditetapkkan tersebut belum final dan masih akan dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pada tanggal 19 sampai 28 September adalah tahapan pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat,” ujar Raja Ahab Damanik, sembari meminta kepada PPK dan PPS agar selalu proaktif dalam tahapan perbaikan data pemilih.

BacaIni Yang Bikin Asner Silalahi Terharu pada Toga Sinaga dan Borunya di Siantar

Dalam proses rapat pleno terbuka ini, KPU Simalungun memiliki catatan yang dibuatkan pada Berita Acara bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS yang dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2020), M Adil Saragih selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun dan 2 orang staf hadir di acara tersebut. Namun pada pleno lanjutan hari Minggu (13/9/2020), Bawaslu Simalungun tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Share this: