Pilkada Karo, Iwan-Budianto dan Jusua-Saberina Daftar di Hari Pertama

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana pendaftaran pasangan bakal calon pada Pilkada Karo, Jumat (4/9/2020). Dua pasangan bakal calon Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti dan pasangan Brigjen TNI (Purn) Josua Ginting-dr Sabrina Tarigan mendaftar di hari pertama.

KARO, BENTENGTIMES.com– Pendaftaran pasangan bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Karo telah dibuka, Jumat (4/9/2020). Dua pasangan bakal calon telah mendaftar.

Mereka adalah pasangan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Pasangan ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, pasangan Brigjen TNI (Purn) Jusua Ginting-dr Saberina br Tarigan. Pasangan ini diusung tiga partai; Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Ya, dua pasangan bakal calon telah mendaftar pada hari pertama pendaftaran. Pasangan Iwan-Budianto dan Jusua-Saberina,” sebut Gemar Tarigan, Ketua KPUD Karo, di Kantor KPUD, Jalan Selamat Ketaren, Nomor 9, Kabanjahe, Karo.

Gemar mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon pada Pilkada Karo 2020, dibuka selama tiga hari: Jumat, Sabtu dan Minggu (4-6/9/2020). Dia menyampaikan, pendaftaran dibuka saat jam kerja. Dan, pada hari terakhir Minggu 6 September 2020, berkas pendaftaran akan diterima selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB.

Ketua Bawaslu Karo Eva Juliana Pandia mengapresiasi pasangan bakal calon yang telah mendaftar di hari pertama pendaftaran untuk mengikuti Pilkada Karo 2020 taat aturan bahwa kesadaran masyarakat berdemokrasi di Kabupaten Karo sudah tinggi.

BacaDilema Politik Cuaca Bangun di Pilkada Karo, Antara Agen Purba atau Indra Sembiring

Suasana hari pertama pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Karo 2020 di KPUD Karo, Jumat (4/9/2020).

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tentu tetap melaksanakan tupoksi, menegakkan dan memastikan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar Peraturan Pilkada dan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu harus ditegakkan, supaya tercapai keadilan berdemokrasi di Kabupaten Karo.

“Dan, pengawasan Bawaslu tetap melekat di semua tahapan,” tegasnya.

Share this: