Benteng Times

Ini Tahapan Pendaftaran Paslon Terbaru: Kandidat Tidak Boleh Bawa Massa

Komisioner KPU Karo foto bersama Forkopimda Karo, Bawaslu, usai sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, bertempat di Aula Hotel Sibayak Berastagi, Jumat (14/8/2020).

KARO, BENTENGTIMES.com– KPUD Karo telah melaksanakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Dalam sosialisasi itu disampaikan tahapan, mulai dari pendaftaran sampai penetapan paslon (pasangan calon).

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Batara Manurung menyampaikan, penyelenggaraan tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) pada 28 Agustus-3 September 2020.

Kemudian, pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Pada tahap itu, KPU akan melakukan verifikasi syarat pencalonan para bakal pasangan calon.

Kemudian dilanjutkan pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon serta tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 – 8 September 2020.

Tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan para bapaslon pada 4 – 11 September 2020. Dalam tahap ini, ada beberapa tahapan, mulai dari penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020), verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020).  Lalu, pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020), pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020), penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020), dan verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020).

Kemudian momen yang sangat dinanti-nantikan yakni penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020.

“Itulah tahapan demi tahapannya,” terang Batara Manurung, dalam Acara Sosialisasi yang digelar Aula Hotel Sibayak Berastagi, Jumat (14/8/2020).

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan dalam kata sambutannya, berharap kerjasama semua pihak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk untuk tidak menghadirkan massa pada saat pendaftaran.

Gemar menjelaskan, pendaftaran dibuka saat jam kerja. Dan, pada hari terakhir 5 September 2020, berkas pendaftaran akan diterima selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB.

BacaMburo Ate Tedeh: Mencari Figur Pemimpin Karo Serta Menjaga Situasi Aman Pasca Pilkada

Pada kesempatan itu, Gemar menyampaikan bahwa kandidat dari jalur perseorangan adalah pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba.

“Dari jalur independen, Cuaca Bangun-Agen Purba,” sebut Gemar, sekaligus mengklarifikasi rumor beredar di media sosial.

Mewakili Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kepala Badan Kesbangpol Tetap Ginting mengatakan, mengingat waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati karo yang hanya tiga hari, maka dia berharap kepada para calon agar mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran sesuai mekanisme syarat pencalonan.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Forkopimda Karo, Bawaslu, para pimpinan dan pengurus pengurus partai politik.

Dikutip dari Kabar24, selesai penetapan pasangan calon, maka tahapan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020.

Setelah itu lanjut ke tahapan masa kampanye dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Dalam tahap ini, para pasangan calon diperkenankan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Juga penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya.

Sementara, untuk debat publik (terbuka) antar pasangan calon digelar pada 26 September – 5 Desember 2020.

Kemudian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dapat dimulai sejak 22 November – 5 Desember 2020. Dan, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020).

Terakhir, tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pertama, pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Dilanjutkan, penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020).

Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020).

BacaSah! Bobby Nasution-Aulia Rahman di Medan, Iwan-Budianto Untuk Karo

Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) dan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota.

Exit mobile version