Ini Tahapan Pendaftaran Paslon Terbaru: Kandidat Tidak Boleh Bawa Massa
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 16 Agu 2020 - 20:56 WIB
- dibaca 973 kali
Mewakili Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kepala Badan Kesbangpol Tetap Ginting mengatakan, mengingat waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati karo yang hanya tiga hari, maka dia berharap kepada para calon agar mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran sesuai mekanisme syarat pencalonan.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Forkopimda Karo, Bawaslu, para pimpinan dan pengurus pengurus partai politik.
Dikutip dari Kabar24, selesai penetapan pasangan calon, maka tahapan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut calon pada 24 September 2020.
Setelah itu lanjut ke tahapan masa kampanye dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Dalam tahap ini, para pasangan calon diperkenankan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog. Juga penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya.
Sementara, untuk debat publik (terbuka) antar pasangan calon digelar pada 26 September – 5 Desember 2020.
Kemudian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dapat dimulai sejak 22 November – 5 Desember 2020. Dan, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020).
Terakhir, tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pertama, pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Dilanjutkan, penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020).
Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020).
Baca: Sah! Bobby Nasution-Aulia Rahman di Medan, Iwan-Budianto Untuk Karo
Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020). Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) dan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota.