KPUD Karo Gelar Sosialisasi PKPU Pilkada Karo

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada serentak.

KARO, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi kepada stakeholder tentang Peraturan KPU No 5 tahun 2020 dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020, Jumat (26/6/2020) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo.

BACA: Pandemi Corona Menyerang Jelang Pilkada Karo, Ini Daftar Tahapan yang Ditunda…

Sosialisasi dipimpin Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST serta Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawas Anwar Tarigan SH, Divisi Teknis Penyelenggara Lotmin Ginting, Divisi Perencanaan Data Informasi Ricardo Sitepu SSos dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat Dewi A Susanti MPd.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri pimpinan partai politik se-Kabupaten Karo, Kepala Bakesbang Linmas Pol Tetap Ginting, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Susi Iswara Br Bangun dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karo.

Gemar Tarigan menyampaikan, sosialisasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti tahapan pemilihan pada pemilihan serentak 2020, dengan mesosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020.

PKPU ini berisi tentang perubahan ketiga peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Dengan adanya PKPU tersebut , tentang adanya tahapan penyelenggara pilkada yang sempat tertunda karena bencana non alam pandemi Covid-19, kembali dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020.

Dalam PKPU No 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemudian, masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilihan oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.

“Menghadapi pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, sehingga membutuhkan kordinasi yang baik dengan beberapa stakeholder terkait,” ujar Gemar Tarigan.

BACA: Imbas Corona, Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Dipastikan Ditunda

Dikatakan, hal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru perebakan Covid-19. “Pilkada kali ini sangatlah berbeda, sebab saat menyelenggarakan, banyak regulasi yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Bila tidak mengikuti aturan tersebut, bisa digugat. Begitu kira-kira SOP kita, begitu ketatnya menghadap Covid-19 ini,” ujar Gemar.

Share this: