Imbas Corona, Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Dipastikan Ditunda

Share this:
BMG
Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020, dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19.

“Kemendagri segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19,” kata Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).

Menurut Kastorius, Kemendagri juga dapat memahami keputusan KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, perubahan jadwal tahapan itu merupakan kewenangan KPU.

“Kami juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan obyektif kondisi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurut Kastorius, ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.

BacaDuet Puan-AHY Maju di Pilpres 2024 Mencuat

Kemendagri, kata Kastorius, akan terus mencermati perkembangan dampak virus ini hingga Juli 2020.

“Bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang Juli-September tertunda, harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” terang Kastorius.

Sebelumnya, KPU menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada serentak karena pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas. ‘Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.’

BacaBimtek KPU di Parapat, Arief Budiman Disematkan Gotong Simalungun

Keputusan yang dikutip dari surat bernomor:179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Beberapa hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.

Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Terakhir, adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

Share this: