BERASTAGI, BENTENGTIMES.com– Sesuai ketentuan, bakal calon perseorangan di Pilkada Karo tahun 2020 harus menyertakan dukungan sekitar 23.900 KTP masyarakat. Dukungan ditandai formulir pernyataan lengkap dengan salinan e-KTP. Jumlah tersebut tidak boleh kurang, termasuk sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ada di KPU.
“Artinya, bila hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) saja yang dibawa dan belum dimasukkan silon, itu dapat menyebabkan kegagalan dalam mendaftar dan bisa dianggap gugur,” kata Abraham Tarigan, Komisioner Bawaslu Karo, saat Rapat Koordinasi Pembentukan (PKD) Pengawas Kelurahan/Desa, dalam rangka Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo Tahun 2020, bertempat di Aula Hotel Grand Orri Berastagi, Jumat (14/2/2020).
Mengenai jadwal tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, Abraham mengatakan, akan dimulai 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020 mendatang. Ia mengingatkan, bagi kandidat bakal calon bupati/wakil bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan atau independen, harus memperbanyak blanko B1 KWK sebagai dalam lampiran penyerahan syarat dukungan untuk maju dalam pencalonan.
Dalam kesempatan itu, Abraham juga mengingatkan bahwa dukungan KTP untuk jalur perseorangan tidak boleh ganda. Jika terbukti ganda, maka dukungan tersebut secara otomatis dianggap tidak sah.
Baca: Mburo Ate Tedeh: Mencari Figur Pemimpin Karo Serta Menjaga Situasi Aman Pasca Pilkada
Dijelaskan bahwa kategori dukungan ganda dalam persyaratan calon perseorangan ada dua macam, yakni: ganda internal dan ganda dengan calon lainnya. Untuk ganda internal, dukungan yang sama dari bukti KTP satu orang untuk satu calon. Sementara, ganda dengan calon lain yakni dukungan KTP dari satu orang, namun juga ditemukan pada bukti dukungan untuk calon lainnya atau digunakan untuk lebih dari satu calon.
“Jadi apapun itu, dukungan ganda tidak boleh untuk calon dari jalur perseorangan. Kita akan melakukan pengawasan verifikasi faktual secara ketat untuk setiap dukungan KTP dan berkoordinasi dengan KPU,” tegas Abraham.
Baca: Cucu Pendiri Kota Medan Siap Maju Pada Pilkada 2020
Disampaikan, larangan terkait dukungan ganda tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan tersebut menjelaskan terkait dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan hanya diberikan kepada satu pasangan calon semata.
“Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan, yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP elektronik. Selain itu juga penduduk yang memberi dukungan juga harus sudah tercantum dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir,” terang Abraham.