SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar Anthon Sihombing berencana menggugat perolehan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Sumut III ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), 17 April 2019 lalu. Anthon menyebutkan, kecurangan yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di dapil Sumut III sangat mengecewakan.
“Kemarin di Nias Barat, KPU membuka kotak suara. Sementara, di Kabupaten Asahan, Bawaslu sudah mengambil sampel di 7 desa dari sebagian kecamatan. Sudah ada penggelembungan, seharusnya dibuka kotak suara,” kata Anthon, saat ditemui di salah satu kantor pemenangannya di Siantar, Sabtu (11/5/2018).
Politisi asal Siantar ini menjelaskan, KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik lantaran tidak menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkannya ke Bawaslu.
“Karena mereka mengesahkan suara yang ilegal. Dan, ada perubahan dari C1 ke DA1 untuk Kabupaten Asahan. Lalu, di Langkat suara juga berubah di DB1. Ini masyarakat sudah tahu, kok mereka berani memainkan ini,” keluh Anthon.
Anthon mengaku heran. Sebab, KPU Sumut mengesahkan pleno di Kabupaten Asahan. Padahal, ada laporan ke Bawaslu.
“Mengapa Bawaslu membiarkan hal ini terjadi? Ini jelas KPU berlaku curang. Bawaslu pun tidak menindaklanjuti dan tidak memroses laporan yang ada. Makanya, kemarin saya melaporkan ulang ke Bawaslu atas temuan kami,” jelasnya.
Baca: Dugaan Penggelembungan Suara Golkar, Seluruh PPK di Asahan Diadukan
Baca: Anthon Sihombing Masih Yakin Peraih Suara Tertinggi Golkar di Sumut 3
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Asahan, Formulir C1 tidak terbuka. Padahal, dokumen ini merupakan dokumen terbuka untuk masyarakat.
“Bagaimana nanti? Mau dilantik jadi DPR tapi mencuri suara. Bawaslu seharusnya bertindak profesional karena di depan mata sudah ada penggelembungan suara, tetapi dibiarkan. Ini jadi pertanyaan apakah ada keistimewaan kepada caleg lain. Ini jadi pertanyaan dan ini akan sudah layak dibawa ke unsur pidana karena ini sudah merusak pemilihan umum,” ucapnya.
Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) ini menjelaskan, KPU dan Bawaslu harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Selain itu, hal tersebut juga akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita akan push di Jakarta agar permasalahan ini jelas sejelas-jelasnya. Penyelenggara pemilu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan lebih berpihak kepada yang berlaku curang. Dan, Bawaslu tidak menindak yang berlaku curang,” bebernya.
Masih kata Anthon, pihaknya juga akan menyelidiki permasalahan ini ke seluruh daerah di dapil Sumut III untuk mencari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, terutama Kabupaten Simalungun yang disinyalir juga ada kecurangan.
“Apalagi di Simalungun, saya akan selidiki sampai tuntas, karena kita yakini ada juga kecurangan,” ungkapnya.
Menurut Anthon, kecurangan itu sudah sistematis, karena ada perubahan dari plano ke C1, C1 ke DA1, dan DA1 ke DB1.
“Kalau mau jujur, semua kotak suara yang ada di dapil Sumut III harus dibuka. Karena pemilih saya kemarin datang dan menangis-nangis menemui saya karena ada kecurangan ini. Ini harus dibasmi, kalau tidak, mau jadi apa negara ini,” kesalnya.
Baca: Fosimpat Ingin Pemilu Jujur, Adil, dan Bersih: Penyelenggara Harus Profesional
Baca: Dua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita
Anthon berharap, DPP Partai Golkar akan mendukungnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menganggap, Partai Golkar adalah partai yang paling berpengalaman dan tertua di Indonesia.
“Saya sudah komunikasi dengan DPP Partai Golkar. Saya harap DPP mau membantu saya untuk membongkar kecurangan ini. Dan, saya yakin DPP Partai Golkar siap mendukung saya karena Partai Golkar ini sangat berpengalaman dan merupakan salah satu partai tertua di negeri ini,” harapnya.
Namun, permasalahan ini pun belum terkonfirmasi ke KPU dan Bawaslu Sumut.
Sebelumnya, salah satu tim sukses Anthon Sihombing, Muhammad Wahyudi melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kabupaten Asahan. Dan, laporan kecurangan itu langsung diterima oleh petugas Bawaslu Boby Nugro, 5 Mei 2019 lalu. Ia menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan sudah diambil alih Bawaslu Sumut.
Wahyudi menduga, penggelembungan suara itu hanya untuk memenangkan salah satu calon legislatif. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui Formulir C1, ada perbedaan selisih yang cukup jauh. Dari hasil penggelembungan suara it, kuat dugaan, salah satu calon yang diuntungkan yakni Ahmad Doly Kurnia dengan penggelembungan sebanyak 1550 suara untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Asahan.