Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Golkar, Anthon Sihombing Tatap MK

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Anthon Sihombing saat diwawancarai wartawan.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar Anthon Sihombing berencana menggugat perolehan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Sumut III ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), 17 April 2019 lalu. Anthon menyebutkan, kecurangan yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di dapil Sumut III sangat mengecewakan.

“Kemarin di Nias Barat, KPU membuka kotak suara. Sementara, di Kabupaten Asahan, Bawaslu sudah mengambil sampel di 7 desa dari sebagian kecamatan. Sudah ada penggelembungan, seharusnya dibuka kotak suara,” kata Anthon, saat ditemui di salah satu kantor pemenangannya di Siantar, Sabtu (11/5/2018).

Politisi asal Siantar ini menjelaskan, KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik lantaran tidak menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkannya ke Bawaslu.

“Karena mereka mengesahkan suara yang ilegal. Dan, ada perubahan dari C1 ke DA1 untuk Kabupaten Asahan. Lalu, di Langkat suara juga berubah di DB1. Ini masyarakat sudah tahu, kok mereka berani memainkan ini,” keluh Anthon.

Anthon mengaku heran. Sebab, KPU Sumut mengesahkan pleno di Kabupaten Asahan. Padahal, ada laporan ke Bawaslu.

“Mengapa Bawaslu membiarkan hal ini terjadi? Ini jelas KPU berlaku curang. Bawaslu pun tidak menindaklanjuti dan tidak memroses laporan yang ada. Makanya, kemarin saya melaporkan ulang ke Bawaslu atas temuan kami,” jelasnya.

BacaDugaan Penggelembungan Suara Golkar, Seluruh PPK di Asahan Diadukan

BacaAnthon Sihombing Masih Yakin Peraih Suara Tertinggi Golkar di Sumut 3

Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Asahan, Formulir C1 tidak terbuka. Padahal, dokumen ini merupakan dokumen terbuka untuk masyarakat.

“Bagaimana nanti? Mau dilantik jadi DPR tapi mencuri suara. Bawaslu seharusnya bertindak profesional karena di depan mata sudah ada penggelembungan suara, tetapi dibiarkan. Ini jadi pertanyaan apakah ada keistimewaan kepada caleg lain. Ini jadi pertanyaan dan ini akan sudah layak dibawa ke unsur pidana karena ini sudah merusak pemilihan umum,” ucapnya.

Share this: