Benteng Times

Dugaan Penggelembungan Suara Golkar, Seluruh PPK di Asahan Diadukan

Muhammad Wahyudi Panjaitan, salah satu tim sukses Anthon Sihombing.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Asahan pada 17 April 2019 kemarin, disinyalir terjadi kecurangan. Tak tanggung-tanggung, kecurangan diduga dilakukan penyelenggara untuk menguntungkan salah satu calon legislatif (caleg).

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, kecurangan itu pertama kali diketahui salah satu Calon Legislatif DPR RI dari Partai Golkar Anthon Sihombing. Terungkapnya dugaan kecurangan itu berawal dari Formulir C1 yang dikumpulkan caleg ada perbedaan dengan formulir DA1.

Anthon Sihombing tentu tidak terima dan sudah melaporkan kecurangan oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kabupaten Asahan itu dan laporan langsung diterima oleh petugas Bawaslu Bobby Nugroho, Minggu (5/5/2019) lalu.

Muhammad Wahyudi Panjaitan, salahsatu tim sukses Anthon Sihombing, menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan itu kini diambil alih oleh Bawaslu Sumut karena saat ini tahapan perhitungan suara sedang berlangsung di KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Kemarin, kita menanyakan bagaimana tindaklanjutnya, ternyata laporan kita diambil alih oleh Bawaslu Sumut dan sekarang pleno tingkat provinsi dari Kabupaten Asahan dihentikan atas laporan kita. Dari penjelasan pihak Bawaslu, ternyata permasalahan ini ada unsur pidananya,” kata Wahyudi, sapaan akrab Muhammad Wahyudi Panjaitan, saat ditemui BENTENG TIMES, di seputaran Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (9/5/2019).

BacaAnthon Sihombing Masih Yakin Peraih Suara Tertinggi Golkar di Sumut 3

BacaPDIP Raih Suara Terbanyak di Karo, Disusul NasDem dan Golkar

Wahyudi menduga, penggelembungan suara hanya untuk memenangkan salah satu caleg. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui formulir C1, ada perbedaan selisih yang cukup jauh.

“Kita sudah melakukan perhitungan rekapitulasi atas C1 dan DA1 di 21 Kecamatan di Kabupaten Asahan. Dari hasil penggelembungan suara itu, kami menduga salah satu calon diuntungkan, yakni Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dengan penggelembungan sebanyak 1.550 suara,” ungkapnya.

Ia menuturkan, temuan tersebut terjadi pada 20 April 2019 saat pihaknya mendapatkan formulir C1.

“Sejak mendapatkan C1, kami melakukan rekapitulasi. Dan setelah kami bandingkan dengan DA1, ternyata ada selisih yang cukup signifikan dan menguntungkan salah satu caleg. Maka dari itu kami melaporkan seluruh PPK se-Kabupaten Asahan karena diduga terlibat dalam permainan ini,” paparnya.

Wahyudi mengatakan, di beberapa daerah pada dapil Sumut III, salah satunya Kabupaten Asahan, pihak Anthon Sihombing menemukan temuan di hampir seluruh TPS terkait dugaan penggelembungan suara dalam tubuh Partai Golkar untuk menguntungkan salah satu calon. Temuan tersebut berupa jumlah yang berbeda pada data C1 yang diturunkan dalam DA1.

“Tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga seperti ini permainannya,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mengamati proses pemilihan umum yang berlangsung pada 17 April 2019 lalu. Ia menduga ada upaya pengelembungan suara kepada salah satu calon DPR RI di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

“Ada beberapa dokumen yang sudah kami pelajari. Bahwa ada perbedaan penginputan suara dari C1 ke DA1, seperti contohnya di C1 suara calon tersebut 100, namun yang dibuat di DA1 suaranya jadi 200,” jelasnya.

BacaFosimpat Ingin Pemilu Jujur, Adil, dan Bersih: Penyelenggara Harus Profesional

BacaRapat di Kementerian PUPR, Terkelin Usul Pembangunan Tol Medan-Berastagi

Fawer mengaku prihatin dengan hal ini. Sebab, sudah mencederai proses demokrasi di negara ini. Saat ini, sudah ada dari pihak calon DPR RI Anton Sihombing yang telah melaporkan ke Bawaslu Sumut terkait hal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi bahwa pihak Anton Sihombing sudah melaporkan hal tersebut. Kita dari ILAJ juga sangat berharap, Bawaslu Sumatera Utara jangan tinggal diam akan peristiwa ini,” tegasnya.

Menurut Fawer, pertandingan di pemilihan umum haruslah dilaksanakan dengan sportif.

“Jangan gara-gara memiliki jabatan di partai, bisa sesuka hati menggeser-geser suara tersebut,” kritiknya.

Fawer berpendapat, pengelembungan ini akan sangat berdampak negatif kepada salah satu calon, yaitu Anton Sihombing, dikarenakan ada potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dari satu partainya juga.

BacaSanter Kabar Bergabungnya Ahok ke PDIP akan Gantikan Ma’ruf, Golkar Berkomentar

BacaAirlangga Jamin Golkar Tak Main Dua Kaki di Pilpres 2019

Untuk menghindari kecurigaan lebih jauh lagi, Fawer berharap, Bawaslu Sumatera Utara atau KPU Sumatera Utara untuk merekomendasikan pembukaan C1 Plano kembali di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, agar persoalan ini terkonfirmasi dengan benar.

“Jika pendapat dan seruan ini tidak diindahkan oleh penyelenggara di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, kami dari Institute Law And Justice akan bertindak dengan tegas, melaporkan KPU dan Bawaslu Asahan dan Kota Tanjung Balai ke DKPP RI, serta tidak menutup kemungkinan kita juga akan lakukan gerakan massa agar persoalan ini tidak menjadi laten buruk bagi demokrasi kita di Indonesia,” paparnya.

Exit mobile version