Surat Suara Terbakar di Gunung Sitoli, KPU Sumut: Tidak Ada Masalah
- BENTENGTIMES.com - Senin, 6 Mei 2019 - 18:42 WIB
- dibaca 531 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– KPU Sumatera Utara memastikan kotak suara dan surat suara yang terbakar di kantor Camat Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara tidak menjadi kendala dalam rekapitulasi.
“Seluruh hasil rekapan pemilu sudah dipindahkan ke formulir DA1 sebelum kebakaran terjadi, dan telah ditanda tangani para saksi. Jadi, tidak ada masalah. Rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, dan para saksi juga sudah sepakat,” ujar Yulhasni, Ketua KPU Sumut, Senin (6/5/2019).
Yulhasni menuturkan, saat ini terdapat 25 KPU kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 di Sumatera Utara.
Baca: Kantor Camat Gunungsitoli Terbakar, Kotak dan Surat Suara Ludes
Baca: Tim Labfor Polda Sumut Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli
Ia menyebutkan, daerah yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi, yaitu Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Tapanuli Selatan, Sibolga, Padanglawas, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Padanglawas Utara, Humbanghasundutan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Nias Utara, Batubara, Tapanuli Tengah, Dairi, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Asahan, Tapanuli Utara, dan Serdang Bedagai.
“Untuk 8 KPU kab/kota lainnya prosesnya masih berlangsung,” ucapnya.
Baca: Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias
Baca: KPU Sumut: JR Saragih Tidak Mau Jalankan Perintah Bawaslu
Dari hasil evaluasi, sambung Yulhasni, lamanya proses rekapitulasi di 8 KPU kabupaten/kota disebabkan banyaknya permintaan dari para pihak, terutama saksi yang meminta adanya perhitungan ulang.
“KPU berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut agar data yang direkap benar-benar sinkron dan tidak ada perbedaan data lagi,” pungkasnya.