Benteng Times

RKLA Unjukrasa di Departemen Agama: Rumah Ibadah Bukan Tempat Berpolitik

Ketua RKLA Sumut Ir Soufi Nur Restu Nasution dan unsur pengurus berunjukrasa meminta agar Departemen Agama dan Bawaslu Medan mengawasi rumah ibadah sehingga tidak dijadikan tempat kampanye dan menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian, Jumat (22/2/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Rumah Komunitas Lintas Agama (RKLA) Sumatera Utara (Sumut) berunjukrasa di Kantor Departemen Agama (Depag) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Jumat (22/2/2019). Demonstrasi itu menyusul adanya keributan di beberapa rumah ibadah di Medan, belum lama ini. RKLA menduga, pemicunya yakni ujaran kebencian yang berhubungan dengan politik.

RKLA sebagai tempat berkumpulnya umat lintas agama memandang rumah ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, vihara, dan klenteng, harusnya menjadi tempat umat beragama menjalankan aktifitas ibadah dan keagamaan. Sebab, lewat sikap religius itu, persatuan dan kesatuan bangsa dalam tubuh NKRI, yang terdiri dari beragam etnis, budaya, suku, dan agama, terus dijaga dan dipertahankan.

Dengan adanya keributan yang tentunya sangat berdampak itu, RKLA meminta Depag dan Bawaslu segera mengambil tindakan tegas.

“Jangan sampai, rumah ibadah yang menjadi benteng dalam menjaga kesatuan dan persatuan malah menjadi sumber timbulnya perpecahan dan gesekan horizontal di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ketua DPW RKLA Sumut Ir Soufi Nur Restu Nasution.

Soufi meminta, para ustadz, rohaniawan, dan penceramah, untuk ikut bersama-sama menjaga keutuhan dan tidak terseret dalam arus politik praktis menjelang pemilu 17 April 2019.

Apalagi, sambung Soufi, bagi masyarakat Indonesia yang kental nuansa religiusnya, para penceramah masih dipandang sebagai sebagai salah satu sosok pendamai yang mampu menjadi penyejuk di tengah berbagai perbedaan aspirasi politik yang ada.

BacaPDIP Ajak Seluruh Komponen Bangsa Jalani Tahapan Pemilu Tidak dengan Provokasi

BacaPemilu 2019, Jumlah Kursi DPRD Sumut Tidak Berubah

Oleh sebab itu, Soufi berharap, Depag yang mengurusi masalah keagamaan, serta Bawaslu yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu, dapat menjalankan fungsinya dan mengambil tindakan tegas.

“Agar rumah-rumah ibadah tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan di Pasal 280 ayat 1H disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” papar Soufi.

Exit mobile version