Mahfud MD: Hentikan Politik Identitas dan Penyebaran Hoaks

Share this:
BMG
Mahfud MD saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Medan, Jumat (8/2/2019).

Pada masa orba, sebut Mahfud, penyelenggara pemilu yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU) diketuai oleh Mendagri dengan pengawasnya Jaksa Agung.

“Saat ini, KPU dipilih secara independen oleh DPR dan berdiri sendiri. Saat ini juga ada Bawaslu yang bisa menindak segala kecurangan. Apabila KPU dan Bawaslu menyeleweng, maka ada DKPP yang menindaknya,” terangnya.

Berbeda dengan masa orde baru, menurut Mahfud terjadi pengkerdilan partai di mana Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat itu pernah hanya mendapat 10 kursi di DPR.

“Padahal saat itu komisi DPR ada 11, sehingga di dalam undang-undang mengharuskan perolehan partai minimal satu kursi per komisi. Namun PDI saat itu digembosi,” ungkapnya.

Kejadian tersebut menurut Mahfud sangat sulit terjadi saat ini karena ada elemen yang mengawasi, termasuk media massa dan pemantau pemilu.

“Dulu tidak ada survey dan hitung cepat. Jauh-jauh hari orang sudah tahu siapa yang akan menang,” pungkasnya.

Dikatakan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud beserta jajarannya pernah membatalkan kemenangan 72 orang caleg yang menurutnya terbukti melakukan penyelewengan. Tak hanya itu, Mahfud menyayangkan oknum-oknum elit politik yang menghalalkan segala cara untuk memenangi kontestasi pemilu.

“Semuanya ingin menang sampai menghalalkan cara termasuk politik identitas dan penyebaran hoaks. Ada juga yang melakukan kekerasan politik, baik ancaman psikis dan teror,” katanya.

BacaDinamika Mahfud MD Jauh Lebih Beradab Daripada Politik Mahar

Bagi pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu Indonesia telah banyak menuai pujian dari dunia internasional karena persatuan dan toleransi yang diterapkan.

“Jangan dirusak, hanya karena ingin menang,” pungkasnya.

Share this: