Benteng Times

Djarot Apresiasi Terbitnya PP 43 Tahun 2018 Sebuah Kunci Anti Korupsi

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat saat menyampaikan kata sambutan dalam Rakorcab PDIP Kota Pematangsiantar, bertempat di Siantar Hotel, Jumat (12/10/2018).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu merupakan jurus jitu pemerintah menjaring koruptor.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi. Para koruptor itu akan semakin sulit melakukan korupsi karena masyarakat menjadi pengawasnya,” ujar Djarot Saiful Hidayat, usai menghadiri Acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) PDIP Kota Pematangsiantar, di Siantar Hotel, Jumat (12/10/2018).

Dalam peraturan itu, lanjut Djarot, masyarakat diberikan reward terhadap keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi serta pemerintah dan aparat bertanggungjawab terhadap pelapor atas keselamatannya sebagai saksi.

Bagi Djarot, PP 43/2018 berimplikasi positif bagi sistem politik tanah air.

“Banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dikarenakan saat kampanye ia melakukan money politics. Biaya politik yang tinggi membuat sebagian kepala daerah mengambil jalan pintas melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Calon Anggota Legislatif PDIP Dapil Sumut III nomor urut 1.

Caleg untuk daerah Simalungun, Siantar, Karo, Tanjungbalai, Langkat, Dairi Pakpak Bharat, Batubara, Asahan, dan Tanjungbalai, menjelaskan keberadaan peraturan tersebut akan meningkatkan wibawa negara dan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dikatakan, kunci mengelola pemerintahan yang baik adalah transparansi. Bagi Djarot sistem pengaduan masyarakat telah diterapkannya sejak ia memimpin pemerintahan ibukota beberapa waktu lalu.

“Korupsi itu biasanya pada pejabat yang mengelola keuangan atau anggaran, jadi dengan adanya pengaduan masyarakat maka akan semakin mrmperkecil tindak kecurangan itu,” pungkasnya.

(Baca: PDIP Targetkan Jokowi-Ma’ruf Amin Menang Total di Sumut)

(Baca: Djarot Buka Rakorda PDIP: Kita Harus Susun Strategi Pemenangan Pilpres dan Pileg)

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp200 juta.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dua ratus juta rupiah,” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI Tahun 2018 Nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

(Baca: PDIP Tetap Awasi Pemerintahan Edy-Ijeck)

(Baca: Dibekali Ideologis Sebelum Caleg PDIP Turun ke Dapil)

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Exit mobile version